3 Tahun Hilang, Wanita di Bandung Dibawa Pindah Tiap 3 Bulan untuk Hilangkan Jejak
muslimah June 19, 2026 01:14 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Seorang wanita berinisial THR (29) asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengalami penganiayaan berat selama tiga tahun yang membuatnya cacat.

Pelaku diduga kekasihnya sendiri yang keberadaannya masih diburu polisi.

Kasus ini mulai menemukan titik terang, tentang bagaimana pelaku selama ini membuat keberadaan korban agar tak terendus keluarga dan orang dekat.

Juga tentang cara pelaku menganiaya korban hingga saat ditemukan keluarga kondisinya sangat mempriharinkan.

Baca juga: 3 Tahun Hilang, YTR Ditinggalkan di RS dengan Kondisi Muka Hancur, Buta Permanen dan Luka Dibacok

Selama tiga tahun menghilang dari pihak keluarga, korban ternyata kerap dibawa berpindah-pindah tempat tinggal oleh pelaku berinsial TH untuk memutus komunikasi dan menutupi aksi kejinya.

Pihak keluarga membeberkan bahwa pelaku sengaja menyewa kamar indekos yang berbeda setiap tiga bulan sekali di kawasan Bandung dan sekitarnya agar keberadaan korban tidak terendus oleh orang terdekat.

Adik kandung korban, Syahrul Ulum (26), mengungkapkan, trik berpindah-pindah indekos tersebut diketahui setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke beberapa lokasi tempat tinggal terakhir korban dan pelaku di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung.

"Iya, informasinya seperti itu. Setiap tiga bulan sekali (pelaku dan korban) selalu pindah kosan," ujar Syahrul saat ditemui di kediamannya, Rabu (17/6/2025) sore.

Menurut Syahrul, siasat berpindah tempat tinggal ini diduga kuat menjadi cara pelaku untuk mengelabui keluarga.

Pasalnya, sejak berkenalan di sebuah acara konser di Tritan Point pada tahun 2023 lalu, korban langsung dibawa pergi dan berujung pada hilangnya kontak secara total (lost contact).

Selama tiga tahun menyekap korban, pelaku juga membangun narasi palsu kepada pihak keluarga bahwa korban tengah merantau untuk mengais rezeki di Ibu Kota.

"Jadi, kita ini selama tiga tahun dikelabui oleh pelaku. Setahu keluarga, teteh itu kerja di Jakarta. Ternyata selama menghilang itu dia sama sekali tidak boleh memegang ponsel," kata Syahrul.

Adapun sesekali berkomunikasi lewat sambungan telepon, pihak keluarga merasakan gelagat yang janggal dan tidak wajar.

Suara korban kerap terdengar ketakutan bahkan berbicara dengan nada yang kasar.

"Kalau dihubungi itu susah. Sekalinya bisa, bahasanya kasar, seperti bukan kakak saya sendiri yang bicara," tambahnya.

Kondisi Korban Memprihatinkan

Aksi keji pelaku baru terbongkar setelah korban dibawa ke rumah sakit pada Rabu (10/6/2026) malam lalu oleh pemilik indekos dan pelaku.

Namun, sesampainya di Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pelaku justru melarikan diri ketakutan dan enggan mendampingi korban ke dalam ruang perawatan.

Bak petir di siang bolong, keluarga yang datang ke rumah sakit terkejut bukan main melihat kondisi fisik korban yang sudah dalam keadaan hancur akibat disiksa secara bertubi-tubi dalam kurun waktu yang lama.

"Wajahnya sudah hancur. Kedua matanya sekarang sudah tidak bisa melihat. Mata sebelah kanan infeksi, yang kiri mengecil. Bagian bibir atasnya juga sudah hilang. Di kepala penuh nanah dan ada luka robek melingkar seperti bekas bando," tutur Syahrul.

Berdasarkan pengakuan korban yang disampaikan kepada ayahnya dalam kondisi setengah sadar, pelaku kerap melakukan penyiksaan fisik menggunakan berbagai senjata tajam, benda tumpul, hingga puntung rokok.

"Teteh cerita ke bapak, katanya pernah dibacok. Kepalanya sering dipukuli pakai helm, ada bekas sayatan di kepala, tangan kosong, dan di kulitnya banyak bekas rokok yang sudah kering," paparnya.

Saat ini, korban telah menjalani operasi pembersihan luka di bagian kepala untuk mengeluarkan cairan nanah.

Meski sudah bisa diajak berkomunikasi, artikulasi bicara korban masih belum jelas akibat luka parah pada bagian mulut.

Polisi Buru Pelaku

Syahrul menyebutkan, terduga pelaku berprofesi sebagai tenaga eksternal atau penagih utang (debt collector) di salah satu perusahaan pembiayaan di kawasan Tritan Point.

Pihak keluarga sendiri kini telah berkoordinasi dengan Polsek Rancaekek dan resmi melimpahkan laporan tersebut ke Polda Jawa Barat agar kasus ini segera diusut tuntas.

Polisi pun dilaporkan telah bergerak ke lokasi kejadian untuk memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik indekos di kawasan Cileunyi yang mengantar korban ke rumah sakit.

"Dari pihak keluarga inginnya kasus ini diusut tuntas sampai pelakunya ditangkap. Takutnya ada korban selanjutnya kalau dibiarkan bebas. Kami minta dihukum seberat-beratnya," ujar dia.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Laporan tersebut dibuat oleh kakak korban pada Jumat, 12 Juni 2026 lalu.

Hendra menyebut pelapor menerima informasi melalui WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Hasan Sadikin, Bandung. 

"Setelah itu, pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa Korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki dan luka ringan di bagian tangan," jelasnya saat dikonfirmasi, melalui pesan singkat.

Hendra membenarkan, pihak keluarga sebelumnya tidak mengetahui keberadaan korban.

"Sebelumnya korban menghilang tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih 3 tahun," terangnya.

Pelaku, kata Hendra, melakukan aksinya dengan berbagai cara, mulai dari menggunakan benda tumpul hingga senjata tajam.

"Diduga selama rentang waktu tersebut mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang," tuturnya.

Selain dugaan penganiayaan itu, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka berat. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban juga hilang.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sebesar kurang Rp 52.000.000," ucap dia.

Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  (Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.