Warga Garongan Kulon Progo Lega Lurahnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli
Joko Widiyarso June 19, 2026 01:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Lurah Garongan di Kapanewon Panjatan, Ngadiman resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh Polres Kulon Progo.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo kini juga sedang menyiapkan proses penonaktifannya.

Kabar ini pun disambut gembira oleh warga Garongan. Apalagi selama beberapa waktu terakhir, mereka terus mengawal penanganan kasus dugaan pungli tersebut, yang mana cukup banyak warga jadi korban.

Salah satunya adalah Wawan Nur Utomo. Ia mengaku sangat senang karena perjuangan yang mereka lakukan selama ini sudah satu langkah lebih maju.

"Kami juga mengapresiasi kinerja dari kepolisian yang sudah bertindak dengan cepat," kata Wawan pada Jumat (19/06/2026).

Meski begitu ia memastikan warga akan tetap mengawal proses hukum yang berjalan. Bahkan sampai ada putusan hukum tetap (inkrah) terhadap kasus dugaan pungli yang menjerat Lurah mereka.

Wawan pun berharap proses hukum dari kasus ini tetap ditangani secara profesional dan transparan oleh pihak yang terlibat. Baik dari kejaksaan maupun hakim di persidangan nanti.

"Kami berharap kejadian ini jadi pembelajaran bagi lurah selanjutnya agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum walau dengan nominal yang kecil," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo telah merespon kabar penetapan Lurah Garongan sebagai tersangka. Sebab sesuai prosedur, status Ngadiman sebagai Lurah harus dinonaktifkan usai menjadi tersangka.

Segera nonaktifkan Lurah Garongan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an menyampaikan pihaknya akan segera melakukan tahap penonaktifan lurah.

"Kami sudah mengirimkan surat ke Polres Kulon Progo untuk mengakses surat resmi ketetapan tersangka," kata Jazil.

Ia menjelaskan bahwa surat resmi ketetapan tersangka menjadi dokumen wajib yang harus dilengkapi. Sebab surat itu jadi dasar untuk membuat keputusan penonaktifan.

Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo saat ini juga masih melakukan audit investigasi terhadap kasus dugaan pungli Lurah Garongan. Inspektur Irda Kulon Progo, Arif Prastowo mengatakan audit investigasi saat ini sudah memasuki tahap akhir.

Salah satunya ada pemeriksaan pada Ngadiman sebagai Lurah Garongan. Pemeriksaan sudah dilakukan sejak Rabu (17/06/2026) dan sampai hari ini masih berjalan, di mana hasil audit akan dibuat dalam bentuk kesimpulan dan diserahkan ke Bupati.

"Kami akan menyelesaikan audit investigasi ini sesegera mungkin," kata Arif. (alx)


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.