TRIBUNJAKARTA.COM - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (19/6/2026) pagi.
Roy Suryo ditangkap polisi di rumahnya, Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (19/6/2026).
"Klien kami tidak mau ribut, akhirnya ya sudah ikut saja ke Polda Metro tanpa menandatangani surat penangkapan," ujar Juru bicara tim kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun di Mapolda Metro Jaya.
Refly Harun mengaku baru saja bertemu Roy pada Jumat dini hari sepulang dari acara di Bandung, Jawa Barat.
Tiba-tiba dia diinformasikan oleh istri Roy terkait penangkapan sekitar pukul 07.00 WIB.
“Dia tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak, dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro,” ungkap Refly.
Menurut Refly, penangkapan ini tidak berdasar karena perkara yang menjerat Roy Suryo masih diperdebatkan kebenarannya.
“Ini kan hal yang terkait sesuatu yang debatable, masih berdebat kita, apakah yang dilakukan Mas Roy dan dr. Tifa itu adalah benar pencemaran nama baik, benar fitnah,” tutur dia.
Sementara dokter Tifa ditangkap di apartemennya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat.
Tifa kan mengikuti ujian disertasi sekitar satu jam setelah ditangkap.
“Kami protes keras terhadap penangkapan dan penahanan ini, apalagi dilakukan ketika dr. Tifa hendak ujian disertasinya, seminar hasil,” kata dia.
Di media sosial beredar foto yang memperlihatkan dokter Tifa duduk depan laptop, di sebuah ruangan, di Polda Metro Jaya.
Dokter Tifa terlihat mengenakan kerudung berwarna merah jambu, ia tersenyum ke arah kamera.
Sementara itu, tiga anggota polisi wanita (Polwan) berdiri di samping kanan dan kiri dokter Tifa.
Menurut salah seorang tim dokter Tifa, wanita itu dengan menjalani sidang disertasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesua (FK UI).
"Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujar tim dokter Tifa, Azis.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini. Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.
Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya.
Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.