Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Ajukan Praperadilan usai Ditangkap di Kasus Ijazah Jokowi
Dian Anditya Mutiara June 19, 2026 03:33 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Muhammad Taufiq, menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan usai kedua kliennya ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026).

Taufiq mengatakan salah satu poin yang akan dimohonkan dalam gugatan tersebut adalah penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa.

"Kami tentu akan melakukan praperadilan. (Poin gugatan) penangguhan penahanan. Baru mau daftarkan dulu," ujar Taufiq kepada Tribunnews.com.

Menurut dia, langkah hukum tersebut diambil karena pihaknya menilai penangkapan terhadap kedua kliennya tidak adil.

Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya

Taufiq mencontohkan, Ketua Umum relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dan pengacara Razman Arif Nasution yang telah berstatus terpidana tidak langsung ditahan.

"Saya mengatakan itu yang sudah napi saja tidak ditangkap yang namanya Silfester Matutina dan Razman Arif Nasution. Sementara Roy Suryo dan dokter Tifa baru tersangka dan tertib. Setiap wajib lapor mereka datang dan setiap dipanggil selalu datang, tapi kok ditangkap," katanya.

Baca juga: Roy Suryo Ditangkap di Rumah, Dokter Tifa Diamankan Saat Akan Ujian Doktor

Sebelumnya, Taufiq mengungkapkan dokter Tifa ditangkap sekitar pukul 06.00 WIB saat hendak mengikuti sidang proposal program doktor Ilmu Kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

Sekitar satu jam kemudian, Roy Suryo ditangkap saat sedang beristirahat di ruang kerja rumahnya.

Menurut Taufiq, kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor.

Ia juga mengklaim penangkapan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa tidak disertai surat perintah penahanan.

"Tidak ada surat perintah penahanan. Harusnya surat panggilan, bukan surat penangkapan," ujarnya.

Roy Suryo dan dokter Tifa diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025.

Keduanya dijerat sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara yang bermula dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.