Biodata Roy Suryo, Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Siapkan Penangguhan
Rusaidah June 19, 2026 03:36 PM

 

POSBELITUNG.CO -- Tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Roy Suryo ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selata, setelah pulang dari Bandung, Jawa Barat.

Menurut pengakuan istri Roy, Ririn, segerombolan penyidik langsung masuk ke kamar pribadi mereka.

Saat itu Ririn mengatakan, mereka butuh pendampingan tim kuasa hukum, tetapi tak dihiraukan oleh para penyidik.

Setelah ditolak, Ririn pun berupaya mengemas sejumlah barang yang mungkin dibutuhkan Roy jika nanti bermalam di rumah tahanan (rutan).

Namun semua dikesampingkan. Maka dari itu, Ririn menolak menandatangani surat penangkapan yang diserahkan penyidik.

Baca juga: Biodata Asila Maisa, Anak Ramzi Dituding Berselingkuh dengan Rizky Billar hingga Punya Anak

Dalam perkara ini, Roy Suryo dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Biodata Roy Suryo

Melansir dari laman Kompas.com, Jumat (19/6/2026) Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau yang dikenal sebagai Roy Suryo merupakan pria kelahiran 18 Juli 1968 di Yogyakarta.

Ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM) jurusan Ilmu Komunikasi pada 1991-2001.

Roy pernah mengajar di Jurusan Seni Media Rekam, Institut Seni Indonesia pada 1994-2004. Tak hanya itu, ia juga sempat tercatat sebagai pengajar tamu di Program D3 Komunikasi UGM.

Selain mengajar, pria berusia 56 tahun ini sering kali menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia.

Ia pun sering dilabeli sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika.

Di dunia politik, Roy mulai dikenal sejak ia bergabung dengan Partai Demokrat. 

Pada 2009, ia maju sebagai calon legislatif DPR RI dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Yogyakarta. Saat itu, Roy Suryo berhasil lolos ke Senayan. 

Kemudian pada awal 2013, Roy ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Roy menggantikan Andi Malarangeng yang saat itu terjerat kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alumni UGM ini menjabat sebagai menteri hingga SBY lengser pada Oktober 2014. 

Setelah itu, Roy mencoba peruntungan sebagai caleg dan kembali lolos ke Senayan. 

Pada 2018, Roy terjerat skandal terkait pengembalian aset negara milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). 

Roy diduga masih menguasai 3.226 barang milik negara yang belum dikembalikan.

Skandal itu membuat dirinya dinonaktifkan sementara dari posisi wakil ketua umum Partai Demokrat pada 2019. 

Kemudian pada 2020, Roy Suryo memutuskan mundur dari Partai Demokrat dengan alasan ingin berkonsentrasi dengan urusan di luar politik sebagai pakar telematika. 

Baca juga: Biodata Firdaus Oiwobo, Tak Terima MBG Dihina Tiyo Ardianto, Kini Polisikan Eks Ketum BEM UGM

Pernah melanggar UU ITE Usai keluar dari dunia politik, karier Roy Suryo sebagai pakar telematika makin naik. Ia kerap diundang dalam berbagai acara televisi dan menjadi saksi ahli di pengadilan. 

Roy tersandung kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan Jokowi, yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden ke-7 RI. 

Kasus bermula saat Roy mengunggah meme stupa Candi Borobudur berwajah Jokowi. Saat itu, Roy Suryo dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh seorang penganut Buddha, Herna Sutana Kurniawan. 

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2022, lalu mulai ditahan sejak 5 Agustus 2022. 

Dalam kasus ini, Roy Suryo divonis 9 bulan penjara terkait pencemaran nama baik oleh Hakim Martin Ginting pada Rabu (28/12/2022). 

Vonis ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Roy dinyatakan bersalah lantaran dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). 

Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Roy Suryo Jamin Penangguhan Penahanan

Tim kuasa hukum menyiapkan jaminan penangguhan penahanan untuk Roy Suryo yang ditangkap pagi ini, Jumat (19/6/2026).

ini sudah disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo kepada sejumlah tokoh nasional untuk mendapat dukungan mereka.

"Kami telah menyiapkan jaminan penangguhan penahanan yang kami sudah edarkan kepada sejumlah tokoh. Di antaranya yang sudah mengisi dan ada di atas materai adalah Pak Din Syamsuddin (tokoh Muhammadiyah), tinggal kami ambil,” kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Nantinya, salinan permohonan penangguhan penahanan akan mereka serahkan kepada penyidik dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mereka mengaku kecewa dengan langkah yang diambil penyidik. Sebab selama ini Roy dan Tifa selalu memenuhi wajib lapor dalam enam bulan terakhir.

Menurut Khozinudin, harusnya penyidik mengirimkan surat panggilan dulu jika memang berkaitan dengan status perkara yang sudah dinyatakan lengkap.

“Dan kami sudah membuat agenda rapat untuk menyiapkan bagaimana kalau panggilan itu dilayangkan oleh penyidik sehubungan dengan akan ada tahap dua, sehingga kami bisa menghadirkan tersangka pada proses tersebut,” kata dia.

Hingga kini, kuasa hukum belum mengetahui secara pasti alasan penangkapan ini.

Namun saat mereka menanyakan hal ini melalui Roy Suryo, disebutkan bahwa penangkapan dilakukan karena Roy dinilai menghalangi penyidikan.

Hal ini kemudian membuat kuasa hukum bertanya-tanya. Sebab perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyidikan sudah dirampungkan.

“Lalu mereka berkata kalau tidak ditahan nanti katanya akan hadir di TV ini TV itu. Hadir di TV itu hak konstitusional dan menghargai undangan televisi. Dan yang disampaikan itu adalah pendapat, bukan mengulangi perbuatan,” tambah dia.

(Posbelitung.co/Kompas.com/TribunnewsBogor.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.