POSBELITUNG.CO - Penyaluran bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA resmi memasuki pencairan Termin II pada bulan Juni ini.
Orang tua atau wali murid kini bisa memantau jadwal dan status pencairan dana secara mandiri hanya menggunakan HP melalui portal resmi SIPINTAR Kemendikdasmen.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan tingkat sederajat (SD SMP SMA) yang selalu ada tiap tahunnya, termasuk di bulan Juni 2026.
Wali murid penerima PIP perlu melakukan pengecekan secara online untuk mengetahui apakah namanya tercatat sebagai penerima bantuan sekaligus memantau perkembangan pencairan dana yang sedang berjalan.
Saat ini, penyaluran PIP 2026 masih memasuki Termin II yang berlangsung hingga September 2026. Karena itu, siswa yang telah memenuhi syarat dan masuk dalam Surat Keputusan (SK) penerima masih berpeluang mendapatkan bantuan sesuai jenjang pendidikannya.
Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi SIPINTAR PIP Kemendikdasmen menggunakan ponsel maupun komputer yang terhubung ke internet.
Cara cek penerima PIP Juni 2026 lewat HP
Pemerintah menyediakan layanan pengecekan bantuan PIP melalui sistem SIPINTAR yang dapat diakses kapan saja secara online.
Berikut langkah-langkah cek penerima PIP Juni 2026:
Buka laman SIPINTAR PIP Kemendikdasmen, https://pip.kemendikdasmen.go.id
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ketik kode verifikasi yang muncul pada layar
Klik menu "Cek Penerima PIP".
Setelah proses verifikasi berhasil, sistem akan menampilkan informasi terkait status bantuan pendidikan yang diterima siswa.
Melalui layanan SIPINTAR, siswa maupun orangtua dapat mengetahui sejumlah informasi penting terkait bantuan yang diterima, antara lain:
Status sebagai penerima PIP
Tahap penyaluran bantuan
Status pencairan dana
Informasi rekening penerima bantuan
Bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) disalurkan oleh Pemerintah setiap bulannya.
Proses penyaluran kedua bansos ini dilakukan melalui jaringan perbankan yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) serta didukung oleh PT Pos Indonesia sebagai mitra distribusi di berbagai wilayah.
Meski dijadwalkan cair dalam waktu yang berdekatan, implementasi di lapangan berpotensi dilakukan secara bertahap. Hal ini disebabkan oleh besarnya jumlah penerima serta beragamnya kategori bantuan yang harus dipastikan tepat sasaran.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan namanya terdaftar, cek status penerima bansos PKH dan BPNT secara daring (online) melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
Cek Penerima Manfaat Bansos
Berikut cara cek penerima bansos PKH, BPNT dan lainnya sebagaimana dilansir dari laman cekbansos.kemensos.go.id :
Proses pengecekan status penerima bansos melalui HP terdiri dari beberapa langkah praktis:
Buka browser di HP, lalu akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sesuai KTP
Ketikkan huruf kode yang tertera dalam kotak
Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk refresh
Klik tombol CARI DATA
Sistem akan muncul hasil pencairan data, mulai dari Nama, Desil, Jadwal Pencarian dan status penerima bansos Sembako, PKH dan PBI-JK
Keterangan :
Sumber data: Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Desil: kelompok kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi mencakup keterangan individu (pekerjaan, pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah, daya listrik) dan kepemilikan aset. Terdapat 10 desil yang masing-masing berisi 10 persen keluarga di Indonesia, desil 1 merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah sementara desil 10 merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertingi
Desil bersifat dinamis, jika tidak sesuai dapat diperbarui melalui desa/kelurahan dan dinas sosial atau melalui aplikasi cek bansos dengan menyampaikan data sesuai kondisi nyata; selanjutnya desil akan dihitung ulang oleh BPS secara periodik
Desil digunakan untuk penentuan sasaran bantuan sosial. Desil 1-4 (40 persen terbawah) merupakah prioritas penerima bantuan sosial PKH dan Sembako. Desil 5 masih bisa menjadi peserta PBI-JK
(Kompas/Tribunnews)