Glory Harimas Sihombing Diduga Mengatur & Menjual Titik Dapur SPPG, Harga 50 Hingga Ratusan Juta
Talitha Daren June 19, 2026 03:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Kejaksaan Agung mengungkap adanya hubungan yang telah lama terjalin antara tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Glory Harimas Sihombing, dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.

Kedekatan keduanya disebut sudah berlangsung jauh sebelum pemerintah mulai menjalankan program MBG.

Fakta tersebut terungkap dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Glory dan Dadan telah saling mengenal bahkan sebelum tahun 2024.

Temuan itu menjadi salah satu bagian penting yang sedang didalami penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara.

Dalam kasus ini, Glory Harimas Sihombing telah ditetapkan sebagai tersangka keenam oleh Kejagung.

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review tersebut diduga memiliki peran dalam pengaturan dan penjualan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra program MBG.

Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari proses kemitraan program pemerintah tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Dadan Hindayana disebut meminta Glory untuk membantu mencari mitra yang akan terlibat dalam pelaksanaan program MBG.

Hubungan yang telah terjalin sebelumnya antara keduanya kini menjadi salah satu fokus penyidik dalam menelusuri dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga: Sehari Bisa Dapat Rp 110 Ribu, Relawan SPPG Bangkalan Kelimpungan MBG Libur 3 Minggu: Kami Terpukul

Diduga Mengatur dan Menjual Titik Dapur SPPG

Kejagung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review itu sebagai tersangka karena diduga berperan mengatur dan menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra program MBG.

Dalam konstruksi perkara, Dadan disebut meminta GHS mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG.

Selanjutnya, Dadan diduga memberikan akses khusus kepada GHS untuk memperoleh titik-titik dapur SPPG melalui yayasan yang dimilikinya.

Setelah memperoleh titik tersebut, GHS diduga menjualnya kepada pihak yang ingin menjadi mitra MBG.

Menurut Syarief, harga yang dipatok untuk memperoleh titik dapur SPPG bervariasi.

"Harganya bervariasi. Puluhan juta. Lebih, Rp 50 juta ke atas. Bisa lebih. Jadi, memang bervariasi, mungkin puluhan sampai ratusan juta," ujar dia.

Penyidik bahkan menemukan sejumlah transaksi dengan nilai sekitar Rp 100 juta untuk satu titik dapur SPPG.

Baca juga: BGN Putuskan Nasib Ribuan Motor Listrik Mangkrak Peninggalan Dadan Hindayana: Harus Dipakai

KORUPSI MBG - Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview ditetapkan sebagai tersangka ke-6 oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola MBG, Kamis (18/6/2026) (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Dugaan Pemberian Uang GHS ke Dadan

Selain dugaan penjualan titik SPPG, Kejagung juga menemukan adanya pemberian uang dari GHS kepada Dadan.

Uang tersebut diberikan secara tunai dalam mata uang rupiah maupun asing dan diduga berasal dari para calon mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat diterima dalam program tersebut.

Syarief mengatakan, pemberian uang itu tidak dilakukan hanya satu kali, melainkan berlangsung berulang selama beberapa bulan sejak 2025 hingga saat ini.

"Untuk pemberian itu tidak dilakukan sekali, ada yang secara berkala, ada yang mungkin kalau diperlukan. Jadi, tidak secara sekali," ujar dia.

Meski demikian, penyidik masih menghitung total nilai uang yang diterima karena transaksi tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang.

Baca juga: MBG Dihentikan Mulai 22 Juni, Insentif SPPG Disetop Selama 3 Minggu, BGN: Lumayan Hemat Rp3 Triliun

Kejagung menegaskan dugaan korupsi ini bukan dilakukan sepihak oleh GHS maupun Dadan.

"Ini bukan murni satu arah dari GHS. Ini memang bekerja sama. Makanya kami dakwa sama-sama menerima uang dalam penjualan titik itu. Jadi sama-sama. Niatnya sama-sama," kata Syarief.

Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

(TribunTrends/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.