TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kesiapannya untuk menunjukkan dokumen ijazah aslinya secara langsung di hadapan majelis hakim dalam proses persidangan mendatang.
"Iya sesuai yang sudah saya sampaikan (bawa ijazah asli ke persidangan)," ungkap Jokowi saat ditemui awak media di kediaman pribadinya, kawasan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Pernyataan Serupa, "Tidak Akan Menghindar"
Sebelumnya, Jokowi juga telah melontarkan pernyataan serupa bahwa dirinya tidak akan menghindar dan siap membeberkan seluruh bukti otentik riwayat pendidikannya jika diperintahkan oleh otoritas peradilan.
"Kalau diminta hakim untuk menunjukkan ijazah asli akan saya tunjukkan. Baik SD, SMP, SMA, S1 semuanya saya akan tunjukkan. Ya forumnya jelas. Forum hukumnya ada di pengadilan," kata mantan Wali Kota Solo tersebut.
Tidak hanya bersedia menunjukkan dokumen fisik, Jokowi juga memastikan bahwa dirinya bakal kooperatif untuk datang langsung memenuhi undangan guna memberikan keterangan sebagai saksi di ruang sidang.
"Iya hadir. Akan hadir (di pengadilan)," terangnya singkat mengenai kepastian kehadirannya.
Roy Suryo Dijemput di Rumah Pagi Hari, Dokter Tifa Diciduk dari Apartemen
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin membenarkan kabar tersebut dan menjelaskan bahwa kliennya dijemput paksa oleh petugas kepolisian di kediaman pribadinya sekitar pukul 07.00 WIB.
"Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Khozinudin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.
Hampir bersamaan dengan penangkapan Roy Suryo, pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa juga dilaporkan telah dijemput oleh tim penyidik kepolisian sekitar pukul 06.47 WIB di unit apartemen tempat tinggalnya.
Menyikapi tindakan cepat dari aparat penegak hukum tersebut, Khozinudin menyayangkan langkah penyidik yang dinilainya terlalu represif dengan melakukan penangkapan paksa.
Pihak kuasa hukum berdalih bahwa selama ini, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa, dinilai selalu bersikap kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor secara berkala semenjak menyandang status sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sumber: Kompas.com