Jokowi Tahu Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Projo: Harap Transparan dan Adil
Darwin Sijabat June 19, 2026 04:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Dinamika hukum sengketa dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, memasuki fase krusial pasca-penangkapan serentak terhadap Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, Jumat (19/6/2026) pagi. 

Aksi jemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini rupanya telah didengar langsung oleh sang mantan kepala negara selaku pihak pelapor.

Kepastian mengenai respons dan sikap resmi Jokowi dibeberkan oleh Sekretaris Jenderal organisasi relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Damanik.

Freddy Damanik mengungkapkan Jokowi telah menerima laporan komprehensif mengenai penahanan dua figur yang gencar mengkritisi dokumen pendidikannya tersebut. 

Menanggapi situasi fajar ini, Jokowi memilih bersikap tenang dan menegaskan komitmennya untuk tidak mengintervensi independensi aparat.

"Iya Pak Jokowi sudah tahu mengenai penangkapan (Roy Suryo dan Dokter Tifa). Respons beliau menghormati proses hukum. Beliau menyerahkan semua proses kepada mekanisme hukum," ujar Freddy Alex Damanik saat dihubungi oleh Tribunnews.com, Jumat siang.

Perkara ini sendiri merupakan buntut panjang dari tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah yang membuat Roy Suryo serta Dokter Tifa resmi menyandang status tersangka sejak 7 November 2025 silam.

Garansi Hadir di Sidang, Siap Buka-Bukaan Ijazah Asli

Lebih lanjut, Projo meluruskan spekulasi publik dan menyatakan Jokowi sangat mendambakan penyelesaian yang bersih melalui pembuktian materiil di atas meja hijau. 

Tidak tanggung-tanggung, demi menyudahi polemik liar, Jokowi dipastikan siap melangkah ke ruang sidang untuk dikonfrontasi secara langsung di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Jumat Pagi Mencekam: Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi

Baca juga: Breaking News Demo Dukung MBG di Jambi, Waka DPRD Menggebu-gebu Semangati Pendemo

Jokowi juga meminta publik ikut mengawal jalannya peradilan guna memastikan jalannya proses hukum tidak berpihak ke mana pun.

"Tentunya seperti yang sudah sering disampaikan Pak Jokowi, beliau berharap proses persidangan bisa digelar secara transparan dan adil serta mempersilahkan masyarakat untuk memantau seluruh proses persidangan. Sebagai pelapor, beliau akan hadir di persidangan untuk menyatakan dan membuktikan ijazahnya yang nantinya akan dibuktikan melalui jaksa penuntut umum," jelas Freddy menerangkan komitmen Jokowi.

Dengan kesediaan Jokowi untuk datang bertatap muka sebagai saksi pelapor, persidangan Roy Suryo cs diprediksi akan menjadi panggung pembuktian paling terbuka yang dinantikan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Kronologi Penangkapan

Ketegangan hukum dalam pusaran kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, memuncak pada Jumat fajar. 

Dua tersangka utama, Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, dikabarkan langsung diringkus oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam sebuah operasi penjemputan paksa yang dilakukan hampir bersamaan di dua lokasi berbeda.

Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, membeberkan secara rinci detik-detik menegangkan saat kedua kliennya diamankan oleh pihak kepolisian.

Pukul 06.47 WIB: Dokter Tifa Diciduk di Apartemen Jelang Ujian S3

Adapun kronologi penangkapan bermula ketika jarum jam baru menunjukkan pukul 06.47 WIB. 

Tim penyidik bergerak mendatangi apartemen tempat Dokter Tifa tinggal. 

Baca juga: Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 FK UI di Polda Metro Jaya, Ditangkap Pagi Tadi

Baca juga: Demo di Jakarta Tolak MBG, Aksi Hari Ini di Jambi Dukung Program Prabowo

Tanpa ada desas-desus sebelumnya, ahli epidemiologi ini langsung diamankan oleh petugas.

Situasi ini terbilang dramatis lantaran penangkapan terjadi tepat di hari krusial akademisnya. 

Meski kini posisinya harus ditahan di Mapolda Metro Jaya, Dokter Tifa dikabarkan tetap melaksanakan ujian doktoral (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring di bawah pengawasan ketat aparat.

Pukul 07.00 WIB: Roy Suryo Dijemput di Rumah, Istri Langsung Hubungi Pengacara

Hanya berselang 13 menit kemudian, tepat pukul 07.00 WIB, giliran kediaman mantan Menpora Roy Suryo yang didatangi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

Detik-detik penjemputan paksa ini langsung membuat pihak keluarga terkejut, hingga sang istri bergegas menghubungi tim hukum.

"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ungkap Ahmad Khozinudin mengonfirmasi rangkaian peristiwa fajar tersebut, Jumat (19/6/2026).

Kasus Ijazah Jokowi: 8 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan, yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dan penghapusan dokumen elektronik.

Seiring perkembangan perkara, sebagian tersangka seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui telah menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice setelah keluarnya SP3.

Berkas P21

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan berkas perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Hal itu disampaikan di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," urainya.

Menurut Iman, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait jadwal pelaksanaan tahap dua.

"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," terang Kombes Iman.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses penanganan kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa setelah berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.

Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, kejaksaan akhirnya menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Baca juga: Warga Bungo yang Jadi Korban Penganiayaan di Malaysia Diduga Berangkat Jalur Tak Resmi di Jambi

Baca juga: Roy Suryo Cs Melawan, Tersangka Ijazah Jokowi Siapkan Gugatan Praperadilan

Baca juga: Dasar Sungai Batanghari Jambi Mulai Terlihat, Tinggi Muka Air Menurun

Baca juga: Promo WTC Jambi 19 Juni 2026, Ada Deuseyo dan Steak Daddy

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.