TRIBUNJAMBI.COM – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Tersangka keenam dalam perkara tersebut adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), sosok yang sebelumnya dikenal sebagai akademisi, aktivis ketahanan pangan, hingga pernah terlibat dalam berbagai kegiatan strategis di tingkat nasional.
Penetapan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka menambah daftar pihak yang dijerat dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan program MBG.
Baca juga: DPR Setuju Ribuan Motor Listrik MBG Dihibahkan ke Guru Honorer di Berbagai Daerah
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Dr Tifa dan Roy Suryo, Diamankan Polisi Saat Hendak Ujian S3
Lulusan ITB dan Pendiri Yayasan Ketahanan Pangan
Diketahui Glory Harimas Sihombing merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 2014.
Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di bidang Biologi sebelum aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan isu ketahanan pangan.
Pada 2021, Glory mendirikan sekaligus menjadi pembina Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), sebuah lembaga yang berfokus pada kajian dan pengembangan kebijakan ketahanan pangan nasional.
Pernah Terlibat di Pilpres 2024
Berdasarkan hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) bertajuk "Ada Siapa di Balik MBG?", Glory tercatat pernah menjadi Koordinator Balai Dewan Pakar Prabowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Selain aktif di dunia organisasi, Glory juga pernah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam permohonannya, ia meminta pemerintah menjamin pemenuhan makanan bergizi bagi seluruh anak Indonesia melalui perubahan Pasal 3 UU Sisdiknas.
Kejagung Tetapkan Glory sebagai Tersangka Keenam
Kini perjalanan karier Glory berujung pada proses hukum.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan bahwa Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
"Penyidik menetapkan saudara GHS selaku swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Diduga Terlibat Jual Beli Titik Dapur MBG
Penyidik menduga Glory memiliki peran penting dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Menurut Kejaksaan Agung, Glory disebut diminta langsung oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra pelaksana program MBG.
Sebagai imbalannya, Glory memperoleh akses untuk mengelola sejumlah titik dapur SPPG.
Namun, titik-titik tersebut diduga kemudian diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.
Selain itu, Glory disebut memiliki akses komunikasi langsung dengan tim verifikator bentukan Dadan Hindayana guna mempermudah proses pengurusan maupun pengembalian status (rollback) sejumlah SPPG yang berada di bawah Yayasan IFSR.
Diduga Ada Aliran Dana ke Dadan Hindayana
Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan adanya aliran dana dari Glory kepada Dadan Hindayana.
Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah mitra program MBG yang proses administrasi maupun pengurusannya difasilitasi oleh Glory.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Glory sebagai tersangka.
Dijerat UU Tipikor dan Ditahan 20 Hari
Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan Glory di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Enam Tersangka Kasus Korupsi MBG
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, yakni:
Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN)
Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN)
Loedwijk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN)
Asep Yusuf Somantri (pihak swasta)
Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review/IFSR)
Penyidikan masih terus berlangsung dan Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan bukti baru dalam pengembangan perkara tersebut.