Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah setelah Diduga Tertipu Modus Pengurusan Titik SPPG MBG
Torik Aqua June 19, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Polres Lubuklinggau menerima laporan dugaan penipuan terkait jual beli titik operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Seorang warga mengaku mengalami kerugian setelah titik dapur yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi meski telah menyerahkan sejumlah uang.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Polisi membenarkan telah menerima laporan dan melakukan proses penyelidikan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Baca juga: Pemilik SPPG Karangsoko Trenggalek Siap Diaudit BGN, Pastikan Dapur MBG Sudah Sesuai SOP

Laporan tersebut diajukan seorang warga yang merasa tertipu dugaan penentuan titik SPPG atau yang lebih dikenal dengan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Informasi dihimpun TribunSumsel.com, laporan ini bermula ketika seorang warga tersebut diduga hendak menjalankan bisnis SPPG.

Kemudian, pelapor tersebut bertemu dengan seseorang yang diduga mampu mengurus penentuan titik SPPG.

Kemudian, korban dijanjikan titik dapur di Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Setelah terjadi kesepakatan, warga tersebut diduga diminta menyerahkan uang sebagai syarat mengurus proses administrasinya.

Namun, setelah menyerahkan uang nominal puluhan juta, titik SPPG yang dijanjikan tak kunjung keluar.

Puncaknya, karena tak ada kejelasan, warga tersebut kemudian melaporkan peristiwa dugaan penipuan titik dapur SPPG tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Kurniawan Azwar membenarkan bila Satreskrim telah menerima laporan tersebut dan saat ini dugaan laporan tersebut sudah ditangani Polres Lubuklinggau.

"Benar ada laporan (SPPG) sudah kami terima dan sekarang tengah berproses penyelidikan, sudah dilakukan pemanggilan, jumlah terlapor satu orang," ungkapnya.

Dugaan aliran SPPG

Kejaksaan Agung masih menelusuri dugaan aliran dana dalam kasus korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyidik kini mendalami besaran uang yang diberikan tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS) kepada mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.

Meski demikian, hingga kini Kejagung belum mengungkap jumlah uang yang diduga diberikan AYS kepada Sony.

Penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti untuk memastikan besaran dana serta mekanisme penyalurannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penelusuran aliran dana masih berlangsung dan menjadi bagian dari pendalaman perkara.

Menurut Anang, penyidik belum dapat menyampaikan detail nominal karena seluruh informasi terkait transaksi keuangan masih dalam tahap verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Nanti itu masih ditelusuri," ujar Anang di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026), melansir Kompas.com.

Baca juga: Anggaran Rp675 Miliar untuk Pengawasan MBG Belum Cair, BPOM Tetap Jalan dengan Dana Internal

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Jember Gelar Demo, Soroti Kenaikan Harga BBM, Program MBG hingga UU Polri dan TNI

Akses Khusus

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengungkap adanya dugaan aliran dana ilegal dari Asep Yusuf Somantri kepada Sony Sonjaya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, AYS diduga memiliki peran penting dalam pengaturan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan AYS diduga memperoleh akses khusus untuk memfasilitasi pendaftaran mitra SPPG meski portal pendaftaran resmi telah ditutup.

Menurut penyidik, setelah melakukan pengaturan terhadap sejumlah titik SPPG, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya secara melawan hukum.

"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (11/6/2026).

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan Kejagung dalam mengungkap dugaan praktik korupsi di balik tata kelola program MBG.

Penyidik kini masih menelusuri lebih jauh aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Baca juga: Kata Menkeu Purbaya soal Anggaran MBG Perlu Dihitung Ulang, Tapi Belum Tentu Efisiensi

Mitra yang Lolos Seleksi Dibatalkan

Menurut penyidik, hubungan transaksional tersebut bermula ketika Sony yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN meminta AYS mencari mitra untuk program MBG.

Namun dalam perkembangannya, Sony diduga memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi proses verifikasi mitra.

Dengan akses itu, AYS disebut dapat memetakan titik dapur yang masih kosong serta mengubah status pendaftaran calon SPPG.

Penyidik menduga sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah lolos seleksi dibatalkan, sementara mitra baru yang direkomendasikan AYS tetap difasilitasi masuk meskipun masa pendaftaran telah berakhir.

Setelah pengaturan titik-titik SPPG tersebut berhasil dilakukan, AYS diduga menyerahkan sejumlah uang tunai kepada Sony sebagai imbalan atas pemberian akses dan pengaruh jabatan yang dimiliki mantan petinggi BGN tersebut.

Atas perbuatannya, AYS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Penyidik menjerat AYS dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.