TRIBUNJATIM.COM - Masa tunggu haji kini diklaim Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf sudah bisa ditekan dari hampir 50 tahun menjadi maksimal 26 tahun.
Diketahui masa tunggu haji di Sulawesi Selatan sempat mencapai hampir 50 tahun.
Ucapan itu setelah melaporkan soal penyelenggaraan haji 2026 ke Presiden Prabowo Subianto.
Namun Prabowo disebut belum cukup puas meski antrean sudah turun.
Baca juga: Guru Antre Panjang Seperti Haji untuk Dapat Tunjangan, Dana Belum Cair karena Tak Ada Anggaran
Tapi Prabowo minta agar waktu tunggu bisa lebih dipersingkat lagi.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyoroti panjangnya masa tunggu keberangkatan haji di Sulawesi Selatan yang mendekati 50 tahun.
Hal itu disampaikan Irfan Yusuf usai melaporkan penyelenggaraan haji 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026).
Menurut Irfan, pemerintah berhasil menekan masa tunggu haji nasional menjadi maksimal 26 tahun.
Angka tersebut turun dibanding beberapa tahun sebelumnya yang mencapai 35 hingga 50 tahun.
Namun, Presiden Prabowo menilai upaya tersebut belum cukup.
Presiden meminta pemerintah mencari terobosan baru agar masa tunggu dapat dipersingkat lagi.
"Tahun ini kita sudah bisa memastikan maksimal 26 tahun," kata Irfan Yusuf.
"Walaupun sebelumnya 35 sampai 40 tahun, bahkan di Sulawesi Selatan hampir 50 tahun," lanjutnya.
Sebelumnya, masa tunggu paling lama di Kabupaten Bantaeng selama 48 tahun.
Irfan mengatakan persoalan antrean haji masih menjadi pekerjaan besar pemerintah.
Karena itu, Kementerian Haji bersama DPR RI akan mencari berbagai skema percepatan.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk berangkat ke Tanah Suci.
Menurutnya, Presiden memberikan perhatian khusus terhadap persoalan antrean haji.
Presiden bahkan meminta seluruh jajaran terkait memikirkan solusi yang lebih progresif.
Tujuannya agar masa tunggu keberangkatan bisa semakin pendek pada tahun-tahun mendatang.
Meski demikian, Irfan menjelaskan rata-rata jamaah yang berangkat saat ini telah menunggu sekitar 13 hingga 14 tahun.
Ia berharap berbagai perbaikan tata kelola haji dapat mempercepat keberangkatan calon jamaah.
Selain membahas antrean haji, Presiden juga memberikan sejumlah arahan terkait peningkatan kualitas pelayanan.
Arahan tersebut mencakup layanan hotel, konsumsi, hingga pengembangan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi.
Irfan menegaskan pemerintah akan terus berupaya meningkatkan pelayanan sekaligus mencari cara menekan masa tunggu haji.
"Kami akan terus bekerja bersama DPR untuk mencari solusi terbaik bagi jamaah Indonesia," ujarnya. (*)
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran badal haji berbiaya murah.
Tarif Rp10 juta per orang yang ditawarkan dalam kasus tersebut dinilai tidak sesuai dengan biaya riil pelaksanaan badal haji saat ini.
Peringatan itu disampaikan menyusul terungkapnya transaksi mencurigakan senilai hampir Rp1,4 miliar yang diduga berkaitan dengan layanan badal haji.
Temuan tersebut melibatkan sebuah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan kini menjadi perhatian serius otoritas penyelenggaraan haji.
Baca juga: Jumlah Jamaah Haji Jombang yang Wafat di Makkah Bertambah Jadi 3 Orang
Menurut Kemenhaj, biaya badal haji yang wajar saat ini berada di kisaran Rp30 juta hingga Rp50 juta.
Karena itu, jemaah diminta lebih selektif dalam memilih penyedia layanan serta memastikan seluruh proses pelaksanaan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penilaian tersebut disampaikan menyusul temuan dugaan badal haji fiktif senilai Rp1,4 miliar yang melibatkan sebuah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) berinisial AF dari Kabupaten Purwakarta di Kloter Kertajati (KJT) 12 pada penyelenggaraan ibadah haji 2026.
"Ada temuan membayar badal haji Rp10 juta. Dalam penilaian kami, (tarif) itu tidak rasional karena terlalu murah dan dimungkinkan hanya akal-akalan saja," kata Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
Menurut Harun, biaya badal haji yang lazim saat ini berada jauh di atas angka tersebut, yaitu berkisar di angka Rp30 juta hingga Rp50 juta.
"Kalau Rp10 juta, saya kira untuk ukuran 10 tahun yang lalu. Jadi kami bisa menilai, ini tidak dilakukan badal yang sebagaimana mestinya," ujar Harun yang selama ini dikenal sebagai eks Raja OTT KPK tersebut.
Karena itu, Harun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika hendak menerima tawaran pelaksanaan badal haji dari pihak lain.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran biaya badal yang terlalu murah.
"Jangan mudah percaya ketika diiming-imingi dengan badal haji yang harganya murah sekali. Ini harus hati-hati," tegasnya.
Harun juga mengingatkan, orang yang melaksanakan badal haji harus memenuhi syarat syariat, salah satunya telah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri.
"Orang yang bisa membadalkan itu adalah orang yang sebelumnya sudah naik haji, bukan kepada orang yang pertama kali naik haji," katanya.
Ia menyarankan masyarakat menggunakan jasa pihak yang memiliki rekam jejak jelas dan tepercaya dalam pelaksanaan ibadah haji maupun badal haji.
Senada, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rizka Anungnata, juga mengimbau jemaah untuk memilih pihak terpercaya dan memiliki legalitas jelas ketika hendak menitipkan pelaksanaan badal haji.
"Pilihlah saluran-saluran yang dipercaya dan sudah memiliki terutama izinnya," katanya dalam kesempatan tersebut.
Menurut Rizka, KBIHU yang telah terdaftar secara resmi pada dasarnya dapat menjadi sarana untuk pelaksanaan badal haji.
Namun demikian, jemaah tetap perlu memastikan proses pelaksanaannya dilakukan secara benar dan transparan.
"Jemaah juga kita imbau untuk memastikan pola pembayaran dan bagaimana dia menyampaikan laporan (pelaksanaan badal haji) dalam bentuk video ataupun foto," ujarnya.
Mantan penyidik KPK itu menilai, ada sejumlah indikasi yang patut dicurigai oleh jemaah.
Satu di antaranya ketika laporan dokumentasi yang diberikan terlihat tidak meyakinkan atau berulang.
"Kemudian fotonya itu kayaknya sama saja di suatu tempat. Dugaannya, itu dilakukan secara palsu atau tidak dilakukan dengan benar," kata Rizka.
Menurutnya, berbagai temuan pelanggaran yang muncul pada musim haji tahun ini akan menjadi bahan evaluasi dan edukasi untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
"Sehingga insyaallah ke depan tidak ada lagi atau bisa dicegah dari awal terkait badal haji dan sebagainya," ucap Rizka.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap adanya operasi penertiban terhadap oknum petugas KBIH yang diduga melakukan penipuan layanan badal haji.
Penertiban dilakukan tim pelindungan jemaah Kementerian Haji dan Umrah RI bersama KJRI di Arab Saudi pada Minggu malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan transaksi mencurigakan senilai hampir Rp1,4 miliar.
"Kami melakukan penertiban terkait dam dan badal haji. Nilai transaksinya hampir Rp1,4 miliar. Untuk badal haji saja terdapat sekitar 140 orang dengan tarif Rp10 juta per orang. Ini jelas penipuan," kata Dahnil di Jeddah, Senin (8/6/2026).
Menurut Dahnil, tarif badal haji sebesar Rp10 juta tidak masuk akal. Sebab, biaya haji domestik atau haji dakhili bagi warga Arab Saudi sendiri bisa mencapai lebih dari Rp40 juta per orang.
"Kalau ada badal haji Rp10 juta, pasti patut dicurigai. Tidak mungkin badal haji dilakukan dengan biaya serendah itu," ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga merupakan oknum petugas KBIH yang bekerja sama dengan mukimin di Arab Saudi. Uang hasil transaksi tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.