Pemkab Bolmong Sulawesi Utara Minta Pendampingan Hukum untuk Tangani Permasalahan Aset Daerah
Glendi Manengal June 19, 2026 06:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow resmi mengajukan permintaan pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menangani sejumlah permasalahan terkait aset daerah. 

Permohonan itu disampaikan dalam pertemuan resmi yang digelar di ruang kepala kejaksaan pada Jumat (19/06/2026).

Rombongan dari Pemkab dipimpin Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta dan didampingi Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah serta sejumlah pejabat terkait.

Mereka diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana, beserta stafnya.

Dalam pertemuan, tim Pemkab memaparkan beberapa kasus aset yang membutuhkan analisis dan pendampingan hukum supaya penyelesaiannya tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.

Abdullah menjelaskan bahwa inisiatif melibatkan Jaksa Pengacara Negara merupakan upaya untuk memperkuat pengelolaan aset agar lebih akuntabel, transparan, dan mempunyai kepastian hukum.

“Dengan pendampingan ini, diharapkan persoalan aset dapat diselesaikan secara tepat sehingga aset pemerintah daerah bisa dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik,” kata Abdullah.

Kejaksaan Negeri Kotamobagu menyatakan kesiapan membantu melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara. 

Bantuan dan pertimbangan hukum akan diberikan sesuai kewenangan untuk mempercepat penyelesaian masalah aset yang menjadi perhatian Pemkab.

Kerja sama tersebut dinilai dapat mempererat koordinasi antara Pemkab Bolaang Mongondow dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu serta mendukung implementasi tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Baca juga: Kejati Sulut Ungkap Kongkalikong Pengelolaan Tambang PT HWR, BDG Diduga Beri Uang 200 Juta ke BAT

(TribunManado.co.id/Pin)

_

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.