TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu persatu terduga pelaku dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) 2013 - 2025 ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Setelah BAT, kini BDG menyusul koleganya itu ke sel tahanan Lapas Manado.
BDG ditahan pada Jumat (19/6/2026) sore.
BDG adalah warga negara Australia yang sudah dinaturalisasi menjadi WNI.
Dia adalah direktur PT HWR tahun 2019 hingga 2024.
Amatan Tribunmanado.com, BDG tampak tenang saat digiring dari ruang pemeriksaan Kejati Sulut ke mobil tahanan.
Ia berjalan tegap.
Sesekali dirinya bercakap cakap dengan penyidik.
BDG mengenakan topi hitam. Rambutnya yang putih tersembul di sela sela topi.
Terdapat kameja putih berlengan pendek di balik rompi merah muda yang ia kenakan.
Kulitnya yang putih seperti orang Eropa tampak kemerahan.
Ia sempat menjawab pertanyaan wartawan tentang kondisinya. "Im good,". Namun ia tak mau menjawab pertanyaan seputar perkara. "No comment," kata dia.
Diketahui kantor Kejati Sulut berada di jalan 17 Manado, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea.
Terletak di area perkantoran, kantor tersebut berhadapan dengan kantor Gubernur Sulut.
Dari Bandara Samratulangi berjarak sekira 11 kilometer.
Ternyata BDG dan BAT punya kedekatan tertentu dalam kasus tersebut.
Diungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Mungaran, BDG diduga menyusun Feasibility Study(FS) dengan tidak sah. "Ini ada kerjasama dengan BAT," katanya.
Parahnya lagi, BDG juga memberikan uang pelicin sejumlah Rp 200 juta-Rp 300 juta kepada Adrianus untuk memuluskan FS yang sebenarnya tidak sah.
Perbuatan keduanya merugikan negara.
"Negara rugi Rp 45 miliar," katanya.
Ia menuturkan, BGD dituntut dengan Pasal 603, 604, 605 UU No 31 tahun 1999 serta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, ya, dan Pasal 5. (Art)
Baca juga: Peran Brett Gunter Dalam Korupsi PT HWR di Minahasa Tenggara
(TribunManado.co.id/Art)
_
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini