Saya tidak aktif soal harga. Nilai ganti rugi tidak pernah saya bahas. Semua melalui pengacara saya

Mataram (ANTARA) - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa mantan Bupati Lombok Timur, Moch. Ali Bin Dachlan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan lahan untuk sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.

Dalam kesaksian persidangan di bawah sumpah tersebut, Ali BD sapaan akrab mantan Bupati Lombok Timur di hadapan majelis hakim, Jumat, mengaku tidak mengetahui secara lengkap tentang pengadaan lahan tersebut.

Mulai dari penentuan harga ganti rugi, pengajuan keberatan, hingga proses pengukuran ulang lahan yang menjadi objek pembebasan, Ali BD mengaku semua pengurusan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Seperti keterangan Ali BD menjawab pertanyaan Fadhli Hanra sebagai hakim adhoc yang mempertanyakan dasar keberatan pengajuan Ali BD terhadap hasil appraisal lahan bersertifikat Nomor 506, 509, dan 511 dengan luas sekitar 210 ribu meter persegi.

"Sudah dilakukan ukur ulang oleh Satgas A dan B. Harga pertama sekitar Rp45 miliar dan setelah diukur ulang menjadi Rp52 miliar. Apa yang menjadi dasar saudara mengajukan keberatan?" tanya Fadhli kepada Ali BD.

Sebagai pemilik lahan seluas 70 hektare yang dibeli oleh Pemkab Sumbawa untuk pembangunan sirkuit MXGP tahun 2022-2023, Ali BD mengaku tidak pernah aktif mengikuti pembahasan harga lahan.

"Saya tidak aktif soal harga. Nilai ganti rugi tidak pernah saya bahas. Semua melalui pengacara saya," ucap Ali BD.

Selanjutnya, ia mengaku pengajuan keberatan tersebut lebih berkaitan dengan persoalan batas lahan yang menurutnya tidak sesuai.

"Masalah batas yang tidak sesuai," ujarnya.

Hakim pun kembali mendalami alasan keberatan tersebut. Sebab, keberatan diajukan setelah hasil appraisal pertama keluar dengan nilai mencapai Rp45 miliar.

"Keberatan pertama muncul setelah appraisal pertama keluar. Saudara 'kan tahu dulu soal harga Rp45 miliar itu," kata hakim kembali bertanya.

Ali BD menegaskan kembali bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut karena seluruhnya telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Majelis hakim juga menyoroti pengembalian dana konsinyasi yang sebelumnya telah diterima Ali BD. Hakim ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya mempertanyakan alasan pengembalian dana tersebut mengingat perkara pengadaan lahan sudah berlangsung di tahap penyidikan.

"Saya tidak tahu. Harga Rp45 miliar itu saja saya tidak tahu," jawab Ali BD.

Kepada majelis hakim, ia hanya mengingat dirinya menyetujui proses pengadaan lahan tersebut dilakukan bersama mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.

"Sama-sama. Karena beliau mengatakan konsultan itu cocok," ucapnya.