TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Penangkapan Roy dan Tifa sebagai bagian proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Roy dan Tifa sebelumnya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka dijerat pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Petang tadi, Roy Suryo dan Dokter Tifa dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta, untuk pemeriksaan kesehatan.
Dokter Tifa dan Roy Suryo tidak berkomentar banyak ketika tiba di RS Kramat Jati.
Tifa mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tudung warna krem.
"Aman, aman, aman," ucap dokter Tifa kepada wartawan.
Sejurus kemudian, dia penangkapan dirinya merupakan hadiah dari Jokowi.
"Hadiah ulang tahun dari Jokowi," kata Tifa.
Jokowi akan berulangtahun pada 21 Juni mendatang. Jokowi lahir di Surakarta (Solo) pada 21 Juni 1961.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyampaikan protesnya terhadap penangkapan kliennya oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
Khozinudin menduga ada intensi dan tendensi tertentu di balik penangkapan kliennya.
"Kami meyakini ini adalah bagian dari tekanan kubu 'Solo' sehingga polisi melakukan tindakan pada hari ini," ujarnya dikutip dari Kompas.TV, Jumat (19/6/2026).
Entah siapa yang dimaksud dengan kubu 'Solo' namun di kalangan partai politik biasanya nama itu merujuk pada Jokowi yang berasal dari Solo.
Ahmad Khozinudin lantas menyinggung pernyataan kubu 'Solo' yang meminta agar kliennya segera ditahan dan ditangkap.
Menurutnya dalam kasus yang berkaitan dengan fitnah dan pencemaran, semestinya tidak perlu dilakukan penahanan, apalagi penangkapan.
Dalam kasus ini, Khozinudin menilai ada upaya penyelundupan Pasal 32 dan 35 Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihaknya menilai pasal itu seolah dijadikan legitimasi untuk melakukan penahanan.
Kuasa Hukum Roy Suryo juga memprotes penangkapan terhadap kliennya yang dianggap tidak mengindahkan asas-asas kemanusiaan.
Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan menanggapi pernyataan kuasa hukum Roy Suryo itu.
"Itu kan halusinasi dari Khozinudin. Dari dulu memang dia sangat benci dengan Pak Jokowi, dari dulu untuk itu. Kalau kita lihat bagaimana proses dalam penjemputan ini, ini sesuai dengan KUHP yang sudah ada, baik yang lama maupun yang baru," ucapnya.
Menurutnya, penahanan ini disebabkan beberapa perkara, di antaranya tersangka mengulangi perbuatannya, yakni dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Andi juga menyampaikan ketidaksetujuannya dengan pernyataan kubu Roy Suryo yang menyatakan mereka dikriminalisasi dan merupakan pejuang kebenaran.
Ia menilai penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa wajar. Relawan pendukung Jokowi itu menyinggung Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Roy dan Tifa.
Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari 6 tahun sehingga menurutnya wajar ada penahanan.