Lantik Ratusan Pejabat, Bupati Aep: Berikan Kinerja Terbaik untuk Masyarakat Karawang
Joseph Wesly June 19, 2026 10:50 PM

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengambil sumpah jabatan dan melantik pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Kegiatan dilakukan di Kantor Pemda II, pada Jumat (19/6/2026) sore.

Adapun jumlah pejabat yang dilantik sebanyak 151 pejabat di antaranya 12 pejabat administrator, 21 pengawas, 3 orang penugasan tambahan sebagai kepala puskesmas, 7 koordinator wilayah pendidikan dan 108 orang jabatan fungsional.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor: 800.1.3.3/Kep.1028-bkpsdm/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas serta Pemberian Tugas Tambahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang atas kelancaran seluruh proses tata kelola kepegawaian.

Ia menegaskan bahwa rotasi dan mutasi yang dilakukan didasarkan pada penilaian kinerja yang objektif atau sistem merit.

"Namanya mutasi dan rotasi itu hal biasa, ini adalah salah satu amanat yang kami berikan untuk bapak/ibu semua atas kinerja yang telah diberikan," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan mengenai integritas dan transparansi dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Karawang bersih dari praktik transaksional.

"Perlu kami tegaskan, tidak ada jual beli jabatan apabila bapak/ibu ada rezeki lebih baik kasih yang membutuhkan saja," tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengucapkan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang yang telah berkomitmen menyukseskan program sosial kemanusiaan "ASN Berbagi".

Bupati Aep berharap nilai kepedulian ini terus dirawat agar kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Menutup arahannya, Bupati mengingatkan bahwa pemenuhan hak-hak ASN oleh negara harus diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban yang optimal, khususnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan mengawal kebijakan pembangunan daerah.

"Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Haknya sudah diberikan maka kewajibannya harus dilaksanakan yaitu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, berikan kinerja terbaik untuk pembangunan Kabupaten Karawang lebih baik lagi," tutupnya. (MAZ/*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.