Alasan Kuat Tersangka Kasus PKBM di Tanahlaut Kalsel Sampai Batal Ajukan Penangguhan Penahanan
Edi Nugroho June 19, 2026 10:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Alasan kuat tersangka kasus PKBM di Tanahlaut Kalsel batal ajukan penangguhan penahanan.

Rencana pengajuan penangguhan penahanan oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Serumpun, Kecamatan Batuampar, akhirnya dibatalkan.

Informasi diperoleh, Jumat (19/6/2026), hal itu setidaknya terhadap tersangka M. Perempuan berusia 55 tahun yang sebelumnya menjabat kepala sekolah di wilayah Kecamatan Batuampar ini berubah pikiran setelah mempertimbangkan kembali plus minus penangguhan penahanan.

Advokat Purjoko SH yang mendampingi tersangka M mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pembahasan dan pertimbangan bersama kliennya.

Baca juga: Video Siswa di  HST Lempar MBG Jadi Sorotan, Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Baca juga: Stok Elpiji 3 Kg di Kandangan HSS Masih Lancar, Harga Rp27–30 Ribu

Menurut Purjoko, sebelumnya pihaknya telah menerima kuasa khusus dari M. Kliennya kemudian menyampaikan keinginan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

Namun setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, jelasnya, kliennya tersebut memilih tidak melanjutkan rencana tersebut.

"Jadi kesimpulannya, urung mengajukan penangguhan penahanan sesuai keinginan dari klien kami," kata Purjoko saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut berkaitan dengan perhitungan masa tahanan apabila nantinya perkara berlanjut hingga putusan pengadilan.

Menurut Purjoko, dalam ketentuan yang berlaku, masa penangguhan penahanan tidak dihitung penuh sebagai masa menjalani tahanan. 

Ia menyebutkan perhitungannya hanya seperlima dari waktu yang dijalani selama penangguhan.

"Artinya, apabila seseorang menjalani penangguhan penahanan selama lima hari, yang diperhitungkan sebagai masa tahanan hanya satu hari," jelasnya.

Dengan pertimbangan tersebut, tersangka M memilih tetap menjalani masa penahanan yang saat ini berlangsung di Rutan Pelaihari.

Sementara itu, terkait satu orang tersangka lainnya yaitu MRP (39), Purjoko mengatakan hingga saat ini belum menerima kuasa khusus dari yang bersangkutan maupun pihak keluarga.

Karena belum ada penunjukan secara resmi, posisi Purjoko saat ini hanya mendampingi tersangka M dan belum bertindak sebagai kuasa hukum MRP.

Sebelumnya, Purjoko sempat menyatakan akan menjajaki kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka. 

Namun perkembangan terbaru menunjukkan rencana tersebut batal dilakukan untuk tersangka M, sedangkan untuk MRP belum ada langkah hukum yang diajukan.

Diketahui, M dan MRP merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana BOP PKBM Serumpun periode 2019 hingga 2024. 

Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanahlaut sejak 11 Juni lalu. Pada perkara ini penyidik menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 733,9 juta.

Kepsek Ditahan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanahtaut (Tala), bergerak cepat menyikapi penahanan seorang kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kepala sekolah tersebut yakni M (55) yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP) PKBM Serumpun, Kecamatan Batuampar.

Pada kasus tersebut, perempuan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai bendahara PKBM Serumpun.

Selain itu, penyidik Kejari Tala juga menetapkan satu tersangka lain yaitu MRP (39), ketua PKBM Serumpun. Lelaki yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini merupakan guru sekolah lanjutan atas di Kecamatan Jorong. 

Guna memastikan aktivitas pendidikan tidak terganggu, Disdikbud Tala telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) kepala sekolah di satuan pendidikan yang sebelumnya dipimpin tersangka berinisial M.

Kepala Disdikbud Tanahlaut Myrza Fazrina mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Tanahlaut.

“Untuk kasus PKBM yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanahlaut dan saat ini telah ditetapkan dua orang tersangka, kami Disdikbud Tanahlaut menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Myrza, Senin (15/6/2026).

Menurut dia, terkait status kepegawaian kedua tersangka, kewenangannya berada pada instansi pembina masing-masing. 

Terhadap tersangka M yang berstatus ASN Pemerintah Kabupaten Tanahlaut, proses administrasi kepegawaian akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanahlaut.

Sementara tersangka MRP yang berstatus guru jenjang sekolah menengah atas merupakan ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sehingga menjadi kewenangan BKPSDM Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel.

Myrza menegaskan langkah penunjukan Plh kepsek dilakukan agar roda pendidikan di sekolah tetap berjalan tanpa hambatan meskipun kepala sekolah definitif sedang menjalani proses hukum.

Karena jenjang sekolah dasar tidak memiliki jabatan wakil kepala sekolah, maka Plh ditunjuk dari kalangan guru yang bertugas di sekolah tersebut.

“Sudah sejak Jumat kemarin ditunjuk Plh-nya,” ujarnya.

Dengan adanya Plh, seluruh kegiatan belajar mengajar, administrasi sekolah, hingga pelayanan kepada siswa dan orang tua diharapkan tetap berlangsung normal sebagaimana mestinya.

Disdikbud Tala juga menegaskan tidak akan mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh keputusan terkait status kepegawaian akan mengikuti ketentuan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku bagi aparatur sipil negara.

Sebelumnya, Kejari Tanahlaut menetapkan MRP dan M sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana BOP PKBM Serumpun periode 2019-2024. Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 733,9 juta.

Ada Keterlibatan Pihak Lain

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Serumpun Kecamatan Batuampar, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan, menggelindingkan bola liar.

Informasi dihimpun, Minggu (14/6/2026), kasus tersebut terus dikembangkan oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala. Langkah ini guna menentukan ada tidaknya kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Penetapan dua tersangka dalam perkara tersebut yaitu M (55, perempuan) dan MRP (39, laki-laki) tak serta merta mengakhiri penyelidikan/penyidikan lanjutan kasus yang menyentak dunia pendidikan di Bumi Tuntung Pandang ini.

Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanahlaut masih terus melakukan pengembangan perkara guna mendalami seluruh rangkaian pengelolaan dana pendidikan nonformal tersebut selama periode 2019 hingga 2024.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanahlaut Suhendro Ganda Kusuma ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pengembangan penyidikan masih berlangsung meski dua orang pengelola PKBM Serumpun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Menurutnya, pengembangan dilakukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang masih muncul dalam proses penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam dugaan penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara sebesar ratusan juta tersebut.

“Pengembangan tetap dilakukan. Tujuannya untuk melihat ada atau tidak keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Tunggu saja,” tegas Suhendro saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Suhendro belum bersedia berspekulasi mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru. Ia menegaskan seluruh kesimpulan akan didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik.

“Kita tidak bisa mendahului hasil penyidikan. Nanti akan terjawab setelah proses pengembangan dilakukan,” ujarnya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi Dana BOP PKBM Serumpun masih bersifat dinamis. Penyidik masih membuka ruang untuk mengungkap fakta-fakta baru yang mungkin muncul selama proses pendalaman berlangsung.

Sebelumnya, pada Kamis kemarin Kejari Tanahlaut telah menetapkan Ketua PKBM Serumpun berinisial MRP dan bendahara berinisial M sebagai tersangka. 

Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tersebut pada rentang waktu 2019 hingga 2024. Total dananya Rp 1,9 miliar untuk kegiatan PKBM yaitu kegiatan pembelajaran kelompok belajar (kejar) Paket A (setara SD), B (setara SMP), dan C (setara SMA).

Berdasarkan hasil audit Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dugaan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 733.957.784. 

Kedua tersangka sejak 11 Juni lalu selama 20 hari ke depan menjalani penahanan tahap pertama di Rutan Pelaihari sembari menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.