Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku Tengah merespon usulan pemekaran sejumlah dusun di Kecamatan Tehoru menjadi Negeri Administratif.
Respon itu diutarakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku Tengah, Abdul Gani Lestaluhu, Jumat (19/6/2026).
Adul Gani Lestaluhu memberikan penekanan terkait prosedur yang harus dilalui. Menurut Ketua DPD PKS Maluku Tengah itu, setiap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
"Pengusulan itu hak setiap anggota DPRD, namun ada mekanismenya. Mulai dari pengusulan resmi melalui fraksi atau komisi, tahap inventarisasi, seleksi, hingga penyusunan naskah akademik sebagai syarat mutlak," jelas Abdul Gani.
Baca juga: Kabid Propam Polda Maluku Awasi Seleksi Bintara Polri, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Calo dan Titipan
Baca juga: Jelang Groundbreaking Blok Masela, Kapolda Maluku Serap Aspirasi Warga Tanimbar
Politisi dari Fraksi PKS ini menambahkan bahwa Bapemperda memiliki fungsi untuk memonitor agar setiap usulan yang masuk benar-benar untuk kepentingan daerah dan masyarakat.
Ia menyambut baik inisiatif yang disampaikan salah satu Anggota Legislatif dalam rapat paripurna penetapan Propemperda, dirinya menilai usulan itu sebagai bentuk dinamika yang positif.
"Posisi paripurna saat ini mengakomodir hak anggota. Kami di Bapemperda mengapresiasi setiap usulan, namun kami juga terus mendorong adanya kesadaran kolektif untuk menghargai mekanisme yang ada agar produk hukum yang dihasilkan nantinya berkualitas dan memiliki dasar hukum yang kuat," pungkasnya.
Sebelumnya, Legislator Maluku Tengah, Sahbudin Hayoto mengusulkan pemekaran sejumlah dusun di Kecamatan Tehoru menjadi Negeri Administratif.
Usulan itu dilatarbelakangi oleh jumlah penduduk yang meningkat signifikan beberapa waktu belakangan, dasar lainnya yakni luas wilayah serta aspirasi masyarakat akar rumput.
Ia mencontohkan seperti misalnya Dusun Misa, Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Bukan hanya Misa, beberapa dusun di Negeri Tehoru turut diusulkan agar dapat dimekarkan menjadi negeri administratif.
Usulan itu disampaikan Politis kawakan itu saat Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Maluku Tengah, Kamis (18/6/2026).
Usulan tersebut kemudian diakomodir oleh Bapemperda setelah Ketua DPRD Maluku Tengah Herry Men Carl Haurissa meminta agar usulan Hayoto harus masuk dalam Propemperda yang tadinya hanya 27 usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi 28 usulan Ranperda. (*)