SERAMBINEWS.COM - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengungkap kasus penyelundupan 21 ekor penyu hijau di Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial KS (67), warga Kecamatan Seririt, yang diduga berperan sebagai penyimpan sementara satwa dilindungi tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada 10 Juni 2026 setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Saat operasi berlangsung, petugas menemukan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, KS mengaku memperoleh penyu tersebut dari seseorang bernama Iwan yang diduga berasal dari perairan Madura, Jawa Timur. Penyu-penyu itu rencananya akan diambil oleh pelaku lain berinisial KMG untuk diperjualbelikan kembali.
Baca juga: Mahasiswa USK Sabet 8 Penghargaan Bergengsi di DEC Bali, Ini Kategorinya
Polisi telah menetapkan Iwan dan KMG sebagai daftar pencarian orang (DPO). Selain menyita 21 ekor penyu hijau, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam transaksi.
KS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.(*)