Pakar Hukum Minta Pengelolaan Lapangan Golf di Kawasan Senayan Sesuai Ketentuan
Dodi Hasanuddin June 20, 2026 01:35 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mempertanyakan sikap pejabat negara di salah satu kementerian yang masih mengelola lapangan golf Senayan.

Menurut Hudi, tidak tepat bilamana pejabat negara, OH masih mengelola bisnis tersebut sebagai komisaris utama. 

“Menurut saya sebagai pejabat publik tidak boleh jabatan rangkap seyogyanya pengelolaan golf tersebut bukan oleh yang bersangkutan,” kata Hudi, Jumat, (19/6/2026).

Baca juga: Ramai Eksekusi Hotel Sultan, Lapangan Golf di Senayan Bisa Jadi Hutan Kota

Hudi menegaskan bahwa setiap pejabat negara di Indonesia tidak boleh memiliki pekerjaan lain di luar jabatan dan amanah yang ia emban saat ini.

Hudi menekankan bahwa menjadi pejabat negara seperti yang saat ini diemban OH merupakan amanah dari rakyat Indonesia.

“Pejabat negara tidak boleh memiliki pekerjaan lain diluar pekerjaannya yang merupakan amanah oleh rakyat,” tutur Hudi.

Hudi pun mendorong pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi lapangan golf tersebut. 

Baca juga: Bentrok di Hotel Sultan: Batu dan Bambu Melayang, Pasukan Anti Huru-hara Turun Tangan

Bilamana terbukti tidak sesuai peruntukannya, maka sikap tegas dari pemerintah tersebut diperlukan agar tidak lagi menjadi keresahan bagi masyarakat.

“Terkait lapangan golf yang ada di Senayan itu apakah sesuai peruntukannya untuk olah raga atau untuk yang lain jika tidak sesuai peruntukannya maka lapangan itu harus ikut digusur tetapi kalau sesuai peruntukan ya itu tidak masalah karena itu pemerintah harus lihat lagi peruntukan sehingga tidak menjadi keresahan di masyarakat,” papar Hudi.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan pentingnya setiap aset negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyat Indonesia. 

Baca juga: Hotel Sultan Dikosongkan, Hutan Kota Tak Bisa Diakses, GBK Siaga 

Pernyataan itu disampaikan Bambang saat pelaksanaan eksekusi  lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK).

"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang.

Lebih jauh, Bambang menuturkan, pemerintah berkepentingan memastikan aset negara tersebut kembali berada di bawah pengelolaan negara dan dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

Bambang mengungkapkan, untuk lahan eks Hotel Sultan sendiri merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959-1962 guna mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. 

Pusdatin Bapenda DKI Jakarta memastikan bahwa lapangan golf Senayan bukan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menyebut bahwa hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa golf bukan merupakan hiburan sehingga tidak dapat dikenakan pajak daerah sebagai Pajak Hiburan. 

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa lapangan golf tidak termasuk objek PBJT.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.