TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (19/6/2026).
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Letjen TNI Ali Said tersebut diawali dengan pembacaan putusan terhadap Ketua Pelaksana DBON Kaltim, Zairin Zain, yang kemudian dilanjutkan dengan putusan terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK).
Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama, menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menilai tidak terdapat bukti adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp30.978.546.956,48 dalam kasus DBON sebagaimana yang didakwakan.
Baca juga: Zairin Zain Lega, Hakim Nyatakan Kerugian Negara Rp30,9 Miliar Tak Terbukti di Kasus DBON Kaltim
Hakim juga menegaskan bahwa DBON bukan merupakan organisasi atau lembaga, melainkan dokumen arah kebijakan pembangunan olahraga nasional.
Meski demikian, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zairin Zain dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Zairin juga dijatuhi denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Uang pengganti sebesar Rp219 juta yang telah dititipkan dinyatakan lunas.
Sementara itu, Agus Hari Kesuma divonis dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Uang pengganti yang telah dikembalikan sebesar Rp219 juta juga dinyatakan lunas.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim kembali menegaskan tidak ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp30,9 miliar sebagaimana dakwaan JPU.
Dengan demikian, kedua terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang dibacakan pada Selasa (2/6/2026).
Sebelumnya, Agus Hari Kesuma dituntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
JPU juga mencatat terdakwa telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp219.450.000 ke rekening penampungan Kejaksaan.
Sementara itu, Zairin Zain dituntut enam tahun penjara dengan pertimbangan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp219.230.000 serta bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Baik JPU maupun penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kuasa hukum Agus Hari Kesuma, Suadi Syam, menilai perkara yang menjerat kliennya terasa janggal. Ia menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan tidak adanya kerugian negara.
“Esensi perkara korupsi itu adalah kerugian negara. Namun dalam persidangan justru dinyatakan tidak ada kerugian negara,” ujarnya usai persidangan.
Ia menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi lebih mengarah pada kelalaian administratif, bukan tindak pidana korupsi.
“Tidak ada uang negara yang hilang, hanya pelanggaran administratif yang tidak terlalu berat,” katanya.
Pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding atas putusan tersebut.
"Sebagai penasihat hukum, kami akan pikir-pikir terlebih dahulu. Kami akan mempelajari secara utuh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan sikap," katanya.
Tim penasihat hukum Ketua Pelaksana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur, Zairin Zain, bereaksi keras atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda dalam sidang, Jumat (19/6/2026) siang.
Kuasa hukum menilai amar putusan tersebut mengandung paradoks hukum yang mendasar dan tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Kuasa hukum Zairin, Sophian Latoriri, menegaskan bahwa sejak awal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai bertolak belakang dengan fakta di persidangan maupun struktur birokrasi pemerintahan.
Dalam dakwaan sebelumnya, kliennya dituding melakukan pencairan serta pembagian dana hibah DBON senilai Rp100 miliar.
“Faktanya, Pak Zairin itu tidak memiliki kompetensi untuk mencairkan dana karena bukan bagian dari organisasi perangkat daerah (OPD). Beliau berada di luar OPD.
Yang memiliki otoritas pencairan dan pengelolaan anggaran itu adalah pihak dalam, berdasarkan usulan staf dan kepala dinas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sophian menyoroti putusan Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama, yang menyatakan dakwaan primair terkait kerugian negara sebesar Rp30,9 miliar tidak terbukti secara sah.
Hal itu diperkuat dengan tidak dibebankannya uang pengganti (UP) kepada terdakwa.
Menurutnya, dalam logika hukum tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara merupakan elemen esensial. Karena itu, jika tidak ada kerugian negara, maka konstruksi hukum perkara tersebut dinilai lemah.
“Tidak ada uang pengganti, artinya tidak ada kerugian negara di situ. Kalau menurut hakim tidak ada kerugian, maka secara logika tidak terpenuhi unsur korupsinya,” katanya.
Terkait uang sebesar Rp219 juta yang sempat dikembalikan Zairin ke kejaksaan, Sophian menegaskan dana tersebut bukan hasil penyimpangan, melainkan honorarium resmi atas jabatan sebagai Kepala Pelaksana DBON.
“Itu honor resmi atas kinerja beliau, dan diterima juga oleh banyak pihak lain. Jadi tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain,” imbuhnya.
Meski dakwaan primair tidak terbukti dan tidak ada uang pengganti, majelis hakim tetap menyatakan
Zairin bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan masih bersikap pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan.
Sophian juga memberi sinyal akan menempuh upaya hukum banding apabila ditemukan ketidaksesuaian antara amar putusan dan fakta persidangan.
“Kami masih menunggu putusan lengkap melalui sistem Berpadu untuk dipelajari lebih lanjut.
Jika nantinya terdapat pertentangan dengan fakta persidangan, terutama soal kapasitas klien kami dan tidak adanya kerugian negara, kami akan mempertimbangkan upaya banding,” pungkasnya.
Baca juga: Vonis Kasus Korupsi DBON Kaltim: Eks Kadispora Dihukum 2,5 Tahun, Zairin Zain 4 Tahun Penjara
(TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon)