BANGKAPOS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) resmi menyalurkan bantuan insentif Tahap II bagi guru PAI non-ASN dan non-sertifikasi sejak awal Juni 2026.
Bantuan berupa dana tambahan sebesar Rp250.000 per bulan ini menyasar ribuan guru aktif yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
LMemasuki pertengahan tahun 2026, pencairan Tahap II mulai dilakukan sejak awal Juni sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para pendidik yang selama ini tetap menjalankan tugasnya di tengah keterbatasan fasilitas dan belum memperoleh tunjangan profesi.
Insentif Guru PAI Non-ASN dan Non-Sertifikasi merupakan program bantuan dari Kementerian Agama berupa dana tambahan yang diberikan kepada guru Pendidikan Agama Islam yang masih aktif mengajar, tetapi belum berstatus ASN serta belum menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan penghargaan atas dedikasi para guru dalam membentuk karakter dan memperkuat nilai-nilai keagamaan peserta didik di sekolah.
Bantuan tersebut disalurkan secara bertahap setiap tahun sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi data penerima.
Pada tahun 2026, penyaluran dilakukan dalam dua tahap. Besaran bantuan yang diterima adalah Rp250.000 per bulan.
Meskipun nominalnya tidak sebesar tunjangan profesi, bantuan ini diharapkan dapat menjadi dukungan bagi guru PAI non-ASN yang selama ini terus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memastikan seluruh guru PAI, termasuk yang belum memperoleh berbagai tunjangan profesi, tetap mendapatkan dukungan yang layak.
Selain membantu kebutuhan kesejahteraan, bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat guru dalam menghadirkan pembelajaran agama yang berkualitas di sekolah.
Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam telah menyalurkan bantuan insentif Tahap II sejak awal Juni 2026 kepada Guru PAI yang belum berstatus ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas Kementerian Agama dalam memperkuat mutu pendidikan keagamaan.
"Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi. Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah," ujar Nasaruddin Umar, dikutip dari laman kemenag.go.id.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menjelaskan bahwa bantuan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada guru PAI yang belum menerima tunjangan profesi dan belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Menurutnya, guru PAI memiliki posisi strategis dalam membentuk akhlak dan karakter peserta didik.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menyebutkan bahwa bantuan insentif tahap II tahun 2026 telah disalurkan sejak awal Juni kepada 3.102 guru PAI yang telah memenuhi persyaratan.
Sebelumnya, pada tahap I bantuan diberikan kepada 5.768 guru untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Secara keseluruhan, anggaran bantuan insentif yang telah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar.
Dari jumlah tersebut, tahap pertama menghabiskan anggaran sebesar Rp4,326 miliar, sedangkan tahap kedua mencapai Rp2,326 miliar.
Jumlah penerima pada tahap II lebih sedikit dibandingkan tahap I.
Hal ini disebabkan beberapa guru telah lulus sertifikasi sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan insentif, ada yang telah pensiun, diangkat menjadi ASN atau PPPK, hingga ada yang telah meninggal dunia.
Penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi melalui Aplikasi SIAGA.
Untuk mendapatkan bantuan ini, guru harus memenuhi beberapa persyaratan utama, yaitu:
Berstatus Guru Pendidikan Agama Islam non-ASN dan masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK.
Terdaftar dan terverifikasi dalam Aplikasi SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama).
Belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.
Bagi guru yang ingin mengetahui status penerima bantuan, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
Masuk ke portal SIAGA Pendis melalui browser di ponsel atau komputer
Login menggunakan nomor akun dan kata sandi yang dimiliki. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi menggunakan data NUPTK atau data kependidikan
Setelah masuk ke dashboard, buka menu notifikasi atau menu Tunjangan Insentif untuk melihat apakah nama dan NIK telah terdaftar sebagai penerima bantuan
Jika dinyatakan sebagai penerima, unduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Keputusan (SK) Insentif yang tersedia dalam sistem
Cetak dan tandatangani SPTJM bermaterai, kemudian membawa dokumen tersebut bersama KTP, SK, dan surat keterangan aktif mengajar ke bank penyalur yang ditunjuk Kementerian Agama untuk proses aktivasi rekening dan pencairan dana.
(Tribunnews.com/Farra)