TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA- Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Busan, Korea Selatan menjadi korban penusukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, pada 24 April 2026 lalu.
Korban berinisial NL (38), warga asal Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes yang sudah 16 tahun menjadi PMI.
Sedangkan identitas pelaku saat ini dijaga kerahasiaannya oleh kepolisian Korea Selatan.
NL selamat setelah menjalani operasi dan perawatan intensif di Korea Selatan.
Korban kemudian kembali ke Indonesia dan sampai di Bandara Internasional Soekarno- Hatta Tangerang, pada Kamis (18/6/2026) malam.
Kronologis Kejadian
Ketua Serikat Pekerja Jangkar Karat Indonesia (SPJKI), Ari Purboyo mengatakan, peristiwa bermula ketika sejumlah awak kapal asal Indonesia diduga menjadi korban penganiayaan oleh kru dari kapal lain.
Saat itu malam hari dan mereka sedang bersandar di Pelabuhan Busan.
Penganiayaan tersebut hingga menyebabkan beberapa awak kapal Indonesia ada yang kehilangan gigi dan kesulitan untuk berjalan.
"Melihat kondisi rekan-rekannya, NL (korban, red) berupaya meminta penjelasan ke pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan.
Tapi situasi justru menjadi konfrontasi yang berujung terhadap aksi penusukan," kata Ari kepada tribunbanyumas.com, Jumat (19/6/2026).
Ari menjelaskan, akibat penusukan tersebut NL mengalami luka serius di bagian dada hingga mengenai paru-paru.
Saat itu korban bahkan sampai mengalami pendarahan hebat.
Korban dalam kondisi terluka masih sempat berlari untuk meminta pertolongan ke petugas keamanan Pelabuhan Busan.
"Korban pingsan lalu dibawa ke rumah sakit. Korban tidak sadarkan diri selama dua hari," jelasnya.
Pendampingan Hukum
Ari menjelaskan, kasus yang menimpa NL sempat memunculkan kekhawatiran terkait keselamatan korban, biaya pengobatan, dan perlindungan hukum.
Terutama soal biaya perawatan yang mencapai Rp 1,3 miliar.
Tetapi kemudian mendapatkan kesepakatan setelah adanya mediasi yang difasilitasi oleh Korea Seafarers' Union (KSU) dan International Transport Workers' Federation (ITF).
"Tercapai kesepakatan pembagian tanggung jawab biaya pengobatan.
Sebesar 65 persen ditanggung perusahaan tempat korban bekerja, 20 persen ditanggung perusahaan tempat pelaku bekerja, dan 15 persen ditanggung oleh agen kapal yang menangani korban," ungkapnya.
Ari mengatakan, kasus tersebut juga mendapatkan perhatian dan pendampingan dari KBRI Seoul, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta Jangkar Karat Indonesia.
Baca juga: Pasutri di Kebumen Dengar Suara Letusan dari Arah Dapur, Api Terlanjur Berkobar
Pendampingan tersebut menjadi bukti bahwa kemanusiaan tidak mengenal batas negara.
Dia menilai, kasus yang menimpa PMI memang membutuhkan kerja sama lintas negara dan respons cepat dari berbagai pemangku kepentingan.
"Kasus ini menunjukkan pentingnya solidaritas dan kolaborasi internasional dalam memberikan perlindungan kepada awak kapal migran.
Kami menyampaikan terima kasih kepada Korea Seafarers' Union, ITF, KBRI Seoul, KP2MI, dan semua pihak yang telah membantu sehingga korban memperoleh akses pengobatan dan perlindungan yang layak," ujarnya. (fba)