Pelapor Nilai Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Wajar
Dian Anditya Mutiara June 20, 2026 11:17 AM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan.

"Itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026).

Menurut Ade, penangkapan dilakukan usai seluruh syarat dalam proses penyidikan terpenuhi. 

Ia menegaskan penahanan terhadap tersangka tak dilakukan secara sembarangan karena harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Ini adalah yang seharusnya. Jadi berbeda ya, melakukan yang terbaik bagi kepolisian, tapi inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata dia.

Baca juga: Usai Jenguk Roy Suryo dan Dokter Tifa, Said Didu Ungkap Sikap Keduanya di Balik Jeruji

"Yang pertama adalah ini adalah amanat aturan dan perundang-undangan. Secara hukum bahwa memang KUHP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi," ujar Ade yang juga jadi pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.

Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan guna kepentingan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

DITAHAN - Foto kolase Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa (kanan) dan Pakar telematika Roy Suryo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Polda Metro Jaya menahan dua tersangka yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
DITAHAN - Foto kolase Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa (kanan) dan Pakar telematika Roy Suryo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Polda Metro Jaya menahan dua tersangka yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

"Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Iman.

Sebelum dilimpahkan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

Baca juga: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Jokowi Mengaku Siap Buktikan Keaslian Ijazahnya di Persidangan

Polda Metro Jaya memastikan hak-hak para tersangka tetap dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Roy Suryo ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat pagi. 

Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, menyebut kliennya sempat meminta menunggu kehadiran penasihat hukum sebelum akhirnya dibawa penyidik.

Meski demikian, Roy disebut tetap bersikap tenang dan kooperatif selama proses penangkapan berlangsung.

Tak lama seusai ditangkap, Roy Suryo dan dokter Tifa langsung ditahan. 

Tampak ia digiring ke Rutan Polda Metro Jaya dengan dikawal sejumlah anggota polisi. 

Roy mengenakan kemeja lengan pendek berwarna ungu dan menenteng minuman. 

Roy terlihat tidak mengenakan rompi tahanan. Rompi berwarna oranye itu hanya disangkutkan di lengan kirinya. 

Sama seperti Roy, dokter Tifa juga tidak mengenakan rompi tahanan saat digiring ke Rutan Polda Metro Jaya. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.