TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi kekeringan meteorologis di wilayah Kabupaten Bantul dan Gunungkidul pada Dasarian III Juni 2026 ini.
BMKG DIY menetapkan kedua wilayah tersebut dalam kategori waspada bencana kekeringan.
Kepala Stasiun Klimatologi D.I Yogyakarta Reni Kraningtyas, S.P., M.Si. dalam rilis yang diterima Tribun Jogja menyatakan dengan penetapan status waspada kekeringan ini, pihak-pihak terkait diharapkan bisa menyiapkan langkah strategis untuk meminimalisir dampaknya.
"Peringatan Dini Kekeringan Meteorologis (PDKM) di wilayah D.I Yogyakarta pada Dasarian III Juni 2026 diprediksi dalam kategori WASPADA terjadi di wilayah Kabupaten Bantul dan Gunungkidul,"kata Reni dalam rilisnya.
Sementara itu untuk wilayah Kulon Progo, Kota Yogyakarta dan Sleman dalam kondisi aman atau tidak masuk dalam wilayah yang berpotensi mengalami kekeringan pada dasarian III Juni ini.
Sebelumnya, BMKG DIY menyebut wilayah DIY sudah memasuki musim kemarau pada pertengahan Juni ini
Adapun puncak musim kemarau diprediksi terjadi pada Agustus 2026 mendatang.
Sementara akhirnya musim kemarau diprediksi terjadi pada Dasarian I November mendatang.
BMKG mengimbau kepada pemerintah daerah dan institusi terkait serta masyarakat untuk lebih siap dan mengantisipasi dampak musim kemarau.
Terutama di wlayah yang rentan terhadap bencana kekeringan meteorologis, termasuk kebakaran hutan dan lahan serta berkurangnya ketersediaan air bersih.
Kemudian untuk sektor pertanian, BMKG mengimbau kepada para petani untuk menyiapkan pola tanam yang sesuai sehingga bisa meminimalisir gagal panen akibat berkurangnya pasokan air.
Baca juga: Aksi Berbahaya Dua Santri di Brebes, Iseng Tidur di Atas Tower Sehabis Subuh
- Sektor pangan: Menyesuaikan jadwal tanam dan memilih varietas tanaman yang
membutuhkan lebih sedikit air, lebih tahan kekeringan, serta memiliki siklus tanam yang lebih
pendek.
- Sektor sumber daya air: Melakukan revitalisasi waduk, memperbaiki jaringan distribusi air,
serta memastikan ketersediaan air untuk kebutuhan masyarakat.
- Sektor energi: Memastikan kapasitas air bendungan untuk keperluan irigasi pertanian.
- Sektor lingkungan dan kesehatan: Menyiapkan mekanisme respons cepat untuk antisipasi
memburuknya kualitas udara yang berpotensi memicu ISPA.
- Sektor kehutanan dan kebencanaan: Meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi
kekeringan dan kejadian kebakaran hutan dan lahan. (*)