- Direktur Eksekutif Koalisi Pemantau Hukum dan Pemerintahan (Kopel), Herman, menyoroti penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Menurut Herman, peristiwa tersebut tidak hanya dipandang sebagai proses hukum biasa, tetapi juga memunculkan perhatian publik terkait cara penegakan hukum dilakukan terhadap figur-figur yang selama ini dikenal aktif menyampaikan kritik di ruang publik.
"Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar, apakah hukum masih berdiri sebagai instrumen keadilan atau telah berubah menjadi alat untuk menunjukkan kekuasaan," kata Herman dalam keterangannya, Jumat.
Ia menilai perhatian publik semakin besar karena penangkapan dr Tifa dilakukan saat yang bersangkutan dikabarkan tengah bersiap mengikuti ujian disertasi.
Menurut Herman, momentum tersebut memunculkan diskusi mengenai urgensi dan proporsionalitas tindakan aparat dalam menjalankan proses hukum.
"Terlepas dari perkara yang sedang berjalan, publik tentu berhak mengetahui alasan dan urgensi dari tindakan tersebut, terlebih ketika yang bersangkutan selama ini diketahui memenuhi proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Herman mengatakan, dalam negara demokrasi, penegakan hukum tidak hanya dituntut berjalan sesuai aturan, tetapi juga perlu memperhatikan aspek keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, setiap tindakan aparat menurutnya perlu dijalankan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.
Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum. Menurut Herman, masyarakat kerap membandingkan penanganan sejumlah perkara yang berjalan cepat dengan kasus lain yang dinilai belum menunjukkan perkembangan serupa meskipun telah lama bergulir.
"Penegakan hukum yang konsisten dan setara menjadi syarat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Sebab masyarakat akan selalu menilai apakah prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar dijalankan," katanya.
Lebih lanjut, Herman menilai ruang demokrasi harus tetap memberikan tempat bagi kritik dan perbedaan pandangan. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat dan tidak semestinya dipersepsikan sebagai ancaman.
Pada akhirnya, Herman berharap seluruh proses hukum yang berkaitan dengan Roy Suryo maupun dr Tifa dapat berjalan secara profesional, transparan, dan menghormati hak-hak warga negara.
Menurutnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan kualitas demokrasi Indonesia.
Refly Harun Minta Prabowo "Intervensi"
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Terlebih setelah Roy Suryo dan dokter Tifa yang berstatus tersangka ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi tadi.
(*)
https://www.tribunnews.com/nasional/7844098/kopel-soroti-penangkapan-roy-suryo-dan-dokter-tifa-singgung-kepercayaan-publik-terhadap-hukum