Aturan Baru Menhub, Kapal Eks LCT Selat Bali Dilarang Total 2 Tahun Lagi, Pengusaha Dapat Relaksasi
Sudarma Adi June 20, 2026 04:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Wajah lini transportasi laut di Selat Bali bersiap menghadapi transformasi besar dalam dua tahun ke depan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dipastikan akan melarang penuh operasional kapal penumpang hasil perombakan landing craft tank atau yang jamak disebut eks-LCT di seluruh lintasan penyeberangan nasional, termasuk jalur padat Ketapang (Banyuwangi) menuju Gilimanuk (Bali).

Kebijakan tegas tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengawasan Operasional Kapal LCT atau Kapal dengan Konstruksi Serupa Menjadi Kapal Penumpang. Melalui aturan baru ini, para pengusaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan diwajibkan mengganti seluruh armada eks-LCT milik mereka dengan kapal penumpang murni dalam kurun waktu dua tahun mendatang.

Sebagai informasi, kapal LCT sejatinya merupakan kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut kargo logistik. Namun, setelah dilakukan modifikasi pada struktur konstruksinya, kapal jenis ini lumrah dialihfungsikan untuk ikut mengangkut penumpang orang.

Baca juga: Zulkifli Hasan Tunjuk eks Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo sebagai Tenaga Ahli Ketahanan Pangan

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi, Purgana, menjelaskan bahwa terbitnya SE Nomor 13 Tahun 2026 ini memberikan napas lega berupa relaksasi waktu bagi industri perkapalan di Selat Bali. Surat edaran baru ini otomatis menggantikan regulasi lama, yakni SE Nomor 22 Tahun 2025, yang sebelumnya sempat mematok tenggat waktu pelarangan total eks-LCT per Juni 2026.

"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi pemerintah pusat yang mau mendengar serta mengakomodir kondisi riil di lapangan, khususnya di Pelabuhan Ketapang, dengan memberikan masa relaksasi selama dua tahun ini," ungkap Purgana saat memberikan keterangan, Sabtu (20/6/2026).

Menjaga Arus Logistik dan Cegah Kemacetan Ekstrem Jawa-Bali

Penundaan pelarangan total ini dinilai sebagai langkah bijak. Sebab, keberadaan kapal eks-LCT di Pelabuhan Ketapang saat ini memegang peranan yang sangat vital bagi urusan logistik interinsuler. Di lintasan penghubung Pulau Jawa dan Bali tersebut, saat ini terdapat sedikitnya 14 unit kapal eks-LCT yang aktif berlayar setiap harinya.

Seluruh armada eks-LCT tersebut berpusat di Dermaga Landing Craft Machine (LCM). Fasilitas dermaga ini merupakan satu-satunya jalur penyeberangan di Pelabuhan Ketapang yang memiliki spesifikasi kuat untuk dilewati dan menampung truk-truk besar dengan bobot muatan di atas 35 ton.

Purgana menilai, sebelum aturan pelarangan penuh ini benar-benar diketuk pada dua tahun mendatang, pihak otoritas dan pengelola pelabuhan harus matang menyiapkan berbagai sarana pendukung. Hal ini krusial dilakukan agar denyut nadi penyeberangan logistik tidak lumpuh dan memicu kemacetan parah di jalan raya luar pelabuhan.

Peringatan ini berkaca pada catatan setahun terakhir, di mana kemacetan ekstrem beberapa kali menyumbat jalur utama menuju Pelabuhan Ketapang. Salah satu kelumpuhan arus lalu lintas paling parah terjadi saat pemerintah sempat membekukan sementara operasional eks-LCT pasca-insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya—yang merupakan kapal berjenis eks-LCT—pada Juli 2025 lalu.

Gapasdap Jatim Siap Ikuti Regulasi, Minta Revitalisasi Dermaga

Respons positif juga disuarakan oleh kalangan pengusaha kapal. Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Jawa Timur, Nurjatim, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan pemilik kapal eks-LCT di lintas Ketapang-Gilimanuk pada dasarnya sudah berkomitmen mematuhi regulasi keselamatan dengan meremajakan armada mereka.

Kendati demikian, pihak Gapasdap memberikan catatan penting kepada pemerintah agar mempercepat peningkatan spesifikasi dan revitalisasi seluruh dermaga yang ada di Pelabuhan Ketapang agar klop saat disandari kapal penumpang murni pengganti kelak.

"Masing-masing operator kapal sejak jauh-jauh hari sebenarnya sudah mempersiapkan armada penggantinya. Dengan adanya tambahan kelonggaran waktu selama dua tahun dari kementerian ini, kami rasa proses persiapan dan transisi tersebut akan jauh lebih mudah serta matang untuk direalisasikan di lapangan," kunci Nurjatim optimis.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.