Jajara Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur
Reny Fitriani June 20, 2026 04:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Seorang pemuda inisial MH (35) warga Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan asusila terhadap anak di bawah umur.

‎Aksi asusila itu, diduga dilakukan terlapor MH sejak korban berusia enam tahun hingga saat ini korban berusia 12 tahun.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, SH.,M.H menyampaikan, kronologis kejadian terungkap bermula pada Minggu 14 Juni 2026 pukul 07.00 Wib, korban Dara, bukan nama sebenarnya, bercerita kepada ibu korban dengan ketakutan bahwa mengalami sakit di bagian intimnya.

Korban mengalami sakit pada saat berjalan dikarenakan dilakukan kekerasan seksual oleh pelaku di rumah korban.

Di rumah korban tersebut, terlapor memaksa dan mengancam melakukan kekerasan seksual atau perbuatan cabul pada saat korban sedang tertidur dan orangtua korban sedang tidak berada di rumah.

Berdasarkan keterangan dari korban sudah sering terjadi sejak korban berusia enam tahun hingga saat ini korban berusia 12 tahun.

Namun korban tidak berani bercerita karena diancam oleh pelaku untuk tidak bercerita kepada orangtua korban.

"Akhirnya, dalam kondisi (korban) tak berdaya, tersangka berhasil berbuat asusila terhadap korban hingga berulang kali,"ungkap Kasat.

Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin 15 Juni 2026 pukul 20.00 WIB Tim Unit  PPA Satrekrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan intensif atas laporan yang dibuat oleh korban.

"Selanjutnya melaksanakan Gelar Perkara dan telah didapatkan dua alat bukti, sehingga terlapor di tetapkan sebagai Tersangka dan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka MH pada pukul 21.00 Wib dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan," jelas Iptu Riswanto.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 6 huruf b, huruf c Jo Pasal 15 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (1), ayat 2 huruf b, Pasal 415  jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.