Polres Indramayu Gencarkan Sosialisasi Soal Larangan KDM Jalan Provinsi Digunakan Hajatan
Kemal Setia Permana June 20, 2026 05:32 PM

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang ruas jalan provinsi digunakan untuk kepentingan pribadi dari mulai lokasi hajatan hingga lainnya.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barar, dan disampaikan ke Polres Indramayu.

"Bersama surat ini, kami mohon bantuan dan kerja samanya untuk dapat menyosialisasikan imbauan dan arahan dari Gubernur Jawa Barat tersebut," tulis surat edaran yang ditandatangani Kepala UPTD Pengelolaan jalan dan jembatan wilayah pelayanan VI DBMPR Jawa Barat, Boy Bob Agustan Nyinang.

Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, memastikan segera menyosialisasikan larangan penggunaan jalan provinsi sebagai lokasi hajatan kepada masyarakat setelah menerima surat edaran itu.

Baca juga: Kenakalan Remaja Tak Bisa Diatasi Parsial, Polres Indramayu Libatkan Pemda dan Sekolah

"Surat edarannya sudah diterima, dan sebagai tindak lanjutnya, kami segera menyosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat," ujar Tasim saat ditemui di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Sabtu (20/6/2026).

Ia pun mengaku sepakat dengan kebijakan KDM karena jalan raya termasuk ruas jalan provinsi tidak seharusnya digunakan sebagai lokasi tenda hajatan.

Menurut dia, keberadaan tenda hajatan di jalan tidak hanya memicu kemacetan dan merampas hak publik, tetapi memiliki risiko cukup tinggi untuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Selain menyebabkan kemacetan, penggunaan ruas jalan sebagai lokasi hajatan juga membahayakan, karena (jalan) itu haknya pengguna jalan," ujar Tasim.

Pihaknya mengakui, bakal mengedepankan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif dalam menyosialisasikan larangan penggunaan ruas jalan provinsi sebagai lokasi hajatan.

Namun, jika masih membandel, maka tidak menutup kemungkinan jajaran Polres Indramayu bersama stakeholder terkait akan menertibkan pihak-pihak yang menggunakan ruas jalan provinsi untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Marc Klok Wakili Persib dan Indonesia, Terpilih Undangan FIFA Player Executive Programme 2026

Tasim juga tak menampik fenomena penutupan ruas jalan provinsi, kabupaten, maupun desa untuk digunakan sebagai lokasi hajatan yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu.

Pihaknya berharap masyarakat mencari alternatif lokasi lain ketika hendak menggelar hajatan, sehingga tidak sampai menutup ruas jalan di sekitar tempat tinggalnya.

"Kami mengimbau, masyarakat Indramayu mematuhi surat edaran tersebut, dan jika ingin menggelar hajatan maka silakan menggunakan gedung yang bisa disewa agar tidak menutup jalan," kata Tasim. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.