SURYA.co.id – Mantan anggota DPR RI, Roy Suryo, dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.
Penangkapan ini menjadi babak terbaru dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik yang bermula dari polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Informasi penangkapan tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Menurutnya, Roy dijemput penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Selain Roy, tersangka lain dalam kasus yang sama, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, juga disebut dijemput penyidik di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan langkah penyidik karena Roy Suryo dan Dokter Tifa selama ini disebut kooperatif menjalani proses hukum.
Menurut Khozinudin, kedua kliennya selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujar Khozinudin, dikutip dari Kompas.com (19/6/2026).
Sejumlah pejabat Polda Metro Jaya yang dihubungi media juga belum memberikan tanggapan resmi.
Kasus yang menjerat Roy Suryo berawal dari polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi yang ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial.
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan langsung oleh Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut mencapai enam tahun penjara.
Baca juga: Akhirnya Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Soal Kasus Ijazah Jokowi, Prediksi Sosok Ini Terbukti
Dalam penanganan perkara, polisi membagi tersangka menjadi dua klaster berdasarkan dugaan perbuatan masing-masing.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Kelompok ini juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.
Sementara itu, Roy Suryo ditempatkan dalam klaster kedua bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
Berbeda dengan klaster pertama, kelompok Roy Suryo dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Polisi menduga terdapat tindakan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi.
Dengan kata lain, fokus penyidikan terhadap Roy Suryo bukan hanya pada penyebaran informasi atau pendapat, tetapi juga pada dugaan adanya manipulasi terhadap data elektronik yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Seiring perkembangan kasus, tidak semua tersangka melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Sementara itu, Rismon Sianipar yang berada dalam klaster yang sama dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menempuh langkah serupa. Rismon bahkan mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
Namun, hingga kini proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa masih berjalan dan justru memasuki tahap baru setelah keduanya dikabarkan ditangkap penyidik.
Penangkapan Roy Suryo menarik perhatian publik karena terjadi ketika yang bersangkutan masih dianggap kooperatif oleh tim kuasa hukumnya.
Dalam praktik hukum pidana, penangkapan maupun penahanan merupakan kewenangan penyidik sepanjang memenuhi syarat yang diatur undang-undang.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi perhatian karena sebagian tersangka lain telah menyelesaikan perkara melalui jalur restorative justice.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai faktor yang membuat penanganan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa berbeda.
Meski demikian, hingga ada penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya, alasan pasti di balik penangkapan tersebut masih belum diketahui.
Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap perlu dikedepankan sampai proses hukum berjalan dan fakta-fakta terungkap secara lengkap di pengadilan.
Kubu Roy Suryo Cs belum menyerah meski berkas perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kini, kubu Roy Suryo Cs mencari celah hukum untuk bisa terbebas dari perkara yang sudah satu tahun berjalan.
Salah satunya dengan menjajaki kemungkinan jalur eksaminasi di lingkungan Kejaksaan untuk menguji proses penelitian berkas perkara yang dilakukan jaksa penuntut umum.
Cara ini disarankan mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno saat berbincang dengan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun.
Menurut Oegroseno, langkah eksaminasi dapat diajukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) apabila terdapat keraguan terhadap proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum.
"Kalau memang pernyataan pihak kepolisian mengutip jaksa yang menyatakan berkas perkara sudah cukup dan tidak perlu dilengkapi lagi, pihak penasihat hukum bisa bersurat ke Jamwas supaya kasus ini bisa dieksaminasi di kejaksaan dalam waktu singkat," kata Oegroseno, dikutip dari YouTube Refly Harun, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, eksaminasi merupakan mekanisme pengujian internal yang dapat dilakukan oleh atasan penuntut umum terhadap proses penelitian berkas perkara sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut dia, langkah tersebut menjadi penting mengingat terdapat sejumlah aspek yang dinilainya masih menimbulkan pertanyaan hukum, termasuk terkait penerapan restorative justice (RJ) dan penghentian penyidikan dalam perkara tersebut.
"Karena jika berkas resmi diterima, jaksa dalam waktu singkat harus mengajukannya ke pengadilan. Jadi bisa dieksaminasi dulu di tingkat Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung sebelum berkasnya maju," ujarnya.
Oegroseno menilai proses eksaminasi dapat menjadi sarana untuk menguji penelitian formil maupun materiil yang dilakukan jaksa terhadap berkas perkara.
Ia juga menegaskan bahwa eksaminasi berbeda dengan mekanisme praperadilan karena dilakukan melalui jalur pengawasan internal di lingkungan kejaksaan.
Menanggapi penjelasan tersebut, Refly Harun menyebut eksaminasi merupakan bentuk pengujian oleh atasan internal terhadap proses yang dilakukan jaksa penuntut umum.
"Iya, internal mereka," jawab Oegroseno.
Selain menyarankan jalur eksaminasi, Oegroseno juga membuka kemungkinan ditempuhnya upaya praperadilan apabila proses perkara memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Kalau memang sudah resmi kita menerima surat akan ada pelimpahan tahap dua, berarti kita bisa mengajukan gugatan praperadilan pada saat proses penuntutan itu berjalan," kata Oegroseno.
Ia menilai jalur praperadilan dapat menjadi salah satu instrumen hukum untuk menguji prosedur yang ditempuh aparat penegak hukum dalam penanganan perkara.
Dalam diskusi yang sama, Refly Harun menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan idealnya dilakukan sebelum sidang pokok perkara dimulai agar pengadilan masih memiliki kewenangan memeriksa aspek prosedural yang dipersoalkan.
Meski demikian, Oegroseno menekankan bahwa langkah eksaminasi sebaiknya menjadi opsi awal yang dapat ditempuh tim hukum untuk meminta penjelasan dan pengujian terhadap proses penelitian berkas perkara sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, transparansi dan kepastian hukum harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan penanganan perkara yang menyita perhatian publik.
"Jangan sampai pihak pelapor, tersangka maupun penasihat hukum tidak mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.