Mantan Kepala Gudang Cimory Dituntut 10 Bulan Penjara di PN Surabaya: Edarkan Produk Kedaluwarsa
Cak Sur June 20, 2026 08:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mantan Kepala Gudang Cimory, Adi Purwoko, dituntut hukuman pidana penjara selama 10 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Sabtu (20/6/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan produk kedaluwarsa milik perusahaan tempatnya bekerja.

JPU Hasanuddin Tandilolo menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Selain menuntut pidana penjara selama 10 bulan, kami juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," ujar Hasanuddin.

Baca juga: Pengakuan Eks Kepala Gudang Cimory Jual Produk Kedaluwarsa di Surabaya

Detail Barang Bukti yang Dimusnahkan

Dalam tuntutannya, jaksa meminta pemusnahan sejumlah barang bukti produk Cimory yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Berikut adalah rincian barang bukti yang disita:

  • 5 Kardus berisi 549 pcs Yogurt Bites
  • 7 Kardus berisi 587 pcs Fresh Milk
  • 4 Kardus berisi 611 Eat Milk
  • 7 Kardus berisi 927 pcs Yogurt Squeeze
  • 7 Kardus berisi 2.950 pcs Yogurt Stick
  • 1 Kardus berisi 45 pcs Yogurt Drink kemasan botol

Sementara itu, satu unit ponsel pintar merek Vivo milik terdakwa dirampas untuk negara.

Modus Operandi: Ubah Tanggal Kedaluwarsa demi Keuntungan Pribadi

Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ristanti pada Senin (8/6/2026), Adi Purwoko mengakui semua perbuatannya.

Adi yang bekerja di Cimory sejak 2014 ini mengaku menjual produk susu hingga sosis yang mendekati atau telah melewati masa berlaku.

Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, produk kedaluwarsa tersebut semestinya dimusnahkan.

Namun, Adi memilih menjualnya demi mendapatkan uang tambahan untuk membeli pakan ternak di Pasuruan dan modal budidaya maggot.

Dalam aksinya, terdakwa menggunakan alat khusus untuk mengubah tanggal kedaluwarsa pada kemasan produk yang diperoleh dari seorang temannya.

Adi mengaku melakukan transaksi sejak akhir tahun 2025 kepada seorang pembeli bernama Agatha.

Sebelumnya, ia juga sempat menjual produk serupa kepada pria bernama Bagus pada Februari 2025, sebelum akhirnya dihentikan.

Dari bisnis ilegal ini, Adi meraup keuntungan pribadi sekitar Rp20 juta. Namun, uang tunai yang tersisa hanya sekitar Rp4 juta, karena sebagian besar telah digunakan untuk melunasi utang.

Pengakuan Pembeli dan Aliran Produk

Di sisi lain, Agatha selaku pembeli mengaku mendapatkan produk dengan potongan harga hingga 50 persen dari toko ritel saat menunggu proses retur.

Agatha berdalih produk kedaluwarsa tersebut tidak dijual untuk konsumsi manusia.

"Barang-barang ini saya jual kembali kepada teman dan pelaku usaha pakan ternak untuk maggot, lele hingga bebek. Dari sana saya mendapat keuntungan sekitar Rp15 juta," ungkap Agatha.

Terdakwa Menyesal dan Tidak Ajukan Pleidoi

Merespons tuntutan 10 bulan penjara dari jaksa, kuasa hukum terdakwa, Abdi Zaki Alam, menyatakan bahwa pihak terdakwa memilih untuk tidak mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Terdakwa Adi Purwoko pun menyampaikan rasa penyesalannya secara langsung di hadapan majelis hakim.

"Saya sangat menyesal atas perbuatan yang telah terjadi dan meminta maaf kepada masyarakat," tutur Adi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.