BANGKAPOS.COM, BANGKA -- AO alias Asby warga Ake Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka harus berurusan dengan tim Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka, karena melakukan peleburan pasir timah tanpa izin, Jumat (19/6/2026) kemarin.
Dari hasil interogasi penyidik, pelaku AO alias Asby mengaku baru pertama kali melakukan peleburan balok timah di lingkungan Ake Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
"Kalau dari pengakuan dia (pelaku) baru melakukan peleburan, memang lokasinya sudah lama tapi bukan dia melakukan peleburan tapi orang lain dan dia hanya numpang," kata Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani kepada Bangkapos.com, Sabtu (20/6/2026).
Ia menyebut pasir timah yang ia dapatkan berasal dari luar Kabupaten Bangka, yakni dari Kabupaten Bangka Barat.
Pemilik peleburan timah menerima pasir timah dengan cara Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat.
"Kita masih dalami untuk asal usul timah, tapi pengakuan pelaku AO alias Asby dia mendapatkan timah dengan cara bertemu Cash On Delivery (COD) di perkebunan sawit Tempilang," bebernya.
Mengenai tujuan pengiriman balok timah setelah dilakukan peleburan, masih dalam proses pengembangan penyidik.
"Belum tahu mau dibawa ke mana, tapi pelaku AO alias Asby ini menjual balok timah kepada pelaku IHK," ujarnya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka mengungkap aktivitas peleburan timah ilegal di Lingkungan Ake, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Anggota Satreskrim Polres Bangka mengamankan dua orang terduga pelaku serta menyita barang bukti berupa ratusan kilogram pasir timah, balok timah hasil peleburan hingga kendaraan roda empat.
Operasi yang berlangsung sejak Jumat siang (19/06/2026) sampai Sabtu (20/6/2026) dini hari dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani didampingi Kanit II Tipidter Ipda Rika Oktorida serta disaksikan oleh Ketua RT setempat.
AKP Mauldi Waspadani menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pengolahan timah balok secara ilegal.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan ke TKP di Lingkungan Ake sekitar pukul 14.30 WIB. Di lokasi, kami mendapati aktivitas pengolahan timah balok yang sedang berjalan," kata dia.
Lebih lanjut Mauldi menyebutkan di lokasi pertama, polisi mengamankan seorang pria bernama AO alias AY yang bertindak sebagai koordinator lapangan sekaligus pemilik pasir timah, serta beberapa pekerja.
Kemudian, dari hasil interogasi cepat di lapangan. Tim langsung melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan.
Di sana petugas menemukan sekitar 20 karung pasir timah basah yang ditinggal pergi pemiliknya. Tidak berhenti sampai di situ, setelah membawa para pekerja dan koordinator ke Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahkan, polisi mengantongi satu nama baru yang merupakan pemodal sekaligus pembeli balok timah ilegal yakni IHK.
"Kami mendapat informasi bahwa tersangka IHK ini berniat datang ke lokasi peleburan pada malam harinya untuk mengambil balok timah hasil kerja hari itu. Anggota bergerak kembali ke lokasi sekitar pukul 19.30 WIB dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap IHK, ia mengakui bahwa balok-balok timah ilegal hasil peleburan AO dibeli olehnya dan sebagian masih disimpan di kediamannya yang beralamat di Pangkalpinang.
Petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan ke Pangkalpinang pada pukul 22.00 WIB.
Di rumah tersangka IHK, polisi berhasil menemukan dan menyita 20 keping balok timah berbentuk persegi empat dengan berat total mencapai kurang lebih 266,5 kilogram.
"Barang bukti yang cukup fantastis, di antaranya 39 karung bahan sleg bercampur dengan kurang lebih 1.427 kilogram, 20 karung pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 563 kilogram, 6 keping balok timah seberat 99, 4 kilogram," bebernya.
"20 keping balok timah dengan berat 266,5 kilogram, dua unit kendaraan, 5 karung arang, 2 batang besi panjang, 1 buah saringan panjang, 1 buah cakar panjang, 2 buah serokkan, 2 buah sekop, 2 buah centong, 1 buah blower, 1 buah timbangan, 4 buah cetakkan balok timah, 1 buah saringan kecil dan dua 2 buah kuali," sambunganya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta 6 orang saksi dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini kami sedang melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik) dan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk melihat apakah ada jaringan lain yang terlibat. Dalam waktu dekat, kami juga akan menggelar Press Release resmi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegasnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)