Kapal Eks-LCT di Ketapang-Gilimanuk Dilarang Mulai 2028, Operator Diberi Waktu 2 Tahun
Haorrahman June 20, 2026 09:56 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Pemerintah akan menghentikan operasional kapal penumpang hasil modifikasi landing craft tank (LCT) atau yang dikenal sebagai kapal eks-LCT di seluruh lintasan penyeberangan, termasuk rute Ketapang-Gilimanuk. Namun, operator diberikan masa transisi selama dua tahun untuk mengganti armada tersebut dengan kapal penumpang yang sesuai ketentuan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengawasan Operasional Kapal LCT atau Kapal dengan Konstruksi Serupa Menjadi Kapal Penumpang.

Kapal LCT pada dasarnya dirancang untuk mengangkut kargo. Dalam perkembangannya, sejumlah kapal dimodifikasi sehingga dapat mengangkut penumpang. Kapal hasil modifikasi tersebut kemudian dikenal sebagai kapal eks-LCT.

Baca juga: Gandrung Seblang Subuh Digelar di Atas Kapal Ferry Selat Bali

Tenggat 2 Tahun

Kepala KSOP Tanjungwangi, Purgana, mengatakan surat edaran terbaru memberikan tambahan waktu bagi perusahaan pelayaran untuk melakukan penggantian armada eks-LCT yang masih beroperasi di Selat Bali.

Aturan ini sekaligus menggantikan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2025 yang sebelumnya mengharuskan kapal eks-LCT berhenti mengangkut penumpang pada Juni 2026.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat yang bisa mengakomodir kondisi yang ada di Pelabuhan Ketapang dengan memberikan relaksasi selama dua tahun," kata Purgana, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, masa transisi tersebut penting mengingat kapal eks-LCT masih memiliki peran strategis dalam layanan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.

Baca juga: Angkut Beras dan Minyak Goreng untuk Gili Ketapang, Kapal Bahari Makmur Tenggelam di Probolinggo

14 Kapal

Saat ini terdapat 14 kapal eks-LCT yang beroperasi di lintasan Ketapang-Gilimanuk. Seluruh armada tersebut melayani penyeberangan melalui Dermaga Landing Craft Machine (LCM).

Dermaga LCM memiliki fungsi penting karena menjadi satu-satunya jalur penyeberangan yang dapat dilalui truk dengan muatan dan bobot lebih dari 35 ton.

Karena itu, Purgana menilai penghentian operasional kapal eks-LCT harus diikuti dengan kesiapan infrastruktur pelabuhan agar distribusi logistik dan layanan penyeberangan tetap berjalan lancar.

"Sebelum larangan diberlakukan, berbagai sarana pendukung harus disiapkan agar pelayanan penyeberangan tidak terganggu," ujarnya.

Baca juga: Kapal Pengangkut Bantuan Pangan Probolinggo Karam di Gili Ketapang, 8 Ton Beras Tercecer ke Laut

Kesiapan fasilitas pelabuhan dinilai menjadi faktor penting untuk menghindari kemacetan panjang di akses menuju Pelabuhan Ketapang.

Dalam setahun terakhir, kemacetan ekstrem beberapa kali terjadi di kawasan tersebut. Salah satu peristiwa terjadi ketika kapal eks-LCT sempat diminta tidak beroperasi pasca tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya pada Juli 2025.

KMP Tunu Pratama Jaya diketahui merupakan kapal yang termasuk kategori eks-LCT.

Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Jawa Timur, Nurjatim, memastikan perusahaan pemilik kapal eks-LCT di lintasan Ketapang-Gilimanuk telah menyiapkan armada pengganti.

Meski demikian, ia menilai peningkatan spesifikasi dan kapasitas dermaga di Pelabuhan Ketapang tetap menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi agar proses transisi berjalan optimal.

"Masing-masing operator sejak sebelumnya telah mempersiapkan armada pengganti. Dengan adanya tambahan waktu dua tahun ini, menurut saya persiapan tersebut akan lebih mudah direalisasikan," kata Nurjatim.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.