TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi aktivis dan praktisi hukum yang tergabung dalam Migrant Watch mengecam keras aksi penganiayaan terhadap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Johor, Malaysia.
Kasus kekerasan tersebut belakangan viral di media sosial dan kini tengah diusut kepolisian setempat.
Aktivis sekaligus Penggiat Pekerja Migran Indonesia, Aznil Tan mengatakan kekerasan bermotif apa pun terhadap para pekerja migran tidak dapat ditoleransi.
Ia menilai rentetan kasus kekerasan yang menimpa PMI di Malaysia menunjukkan adanya kelemahan sistemik yang harus segera dibenahi secara menyeluruh oleh kedua negara.
"Kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa yang dilakukan individu tertentu. Ini merupakan alarm keras bahwa pekerja migran kita masih menjadi kelompok yang sangat rentan mengalami eksploitasi akibat ketimpangan relasi kuasa, stigma sosial, serta perlindungan yang belum optimal," ujar Aznil Tan, Sabtu (20/6/2026).
Baca juga: Bukan Sekadar Buruh, Menteri Mukhtarudin Ingin Pekerja Migran Jadi Intelektual Bergelar Sarjana
Merespons situasi tersebut, Migrant Watch mengeluarkan pernyataan sikap bersama yang memuat enam tuntutan strategis kepada pemerintah Indonesia maupun Malaysia:
Aznil Tan menambahkan, keadilan bagi korban harus ditegakkan secara transparan dan profesional.
Menurutnya, perlindungan hak asasi pekerja migran harus diletakkan sebagai komitmen kemanusiaan yang setara, tanpa memandang status kewarganegaraan pekerja.
"Setiap pekerja migran adalah manusia yang memiliki martabat dan hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan serta perlakuan yang merendahkan kemanusiaan," tegas Aznil.
Baca juga: 7 Pekerja Migran Jadi Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual, Kemensos: Jangan Tergiur Jalur Cepat
Pernyataan sikap bersama ini ditandatangani sejumlah tokoh, praktisi hukum, dan pengamat pekerja migran nasional, di antaranya Aznil Tan, Dr. Murod (Praktisi Hukum), Dr. Setyo Widodo (Pengamat PMI), Dr. Triana Dewi Seroja (Advokat), Stella M. Masengi (Advokat), Eva N Christianty (Advokat), Hendra Setyawan (Aktivis), Mulyadi S (Aktivis), dan Jose Sarmento (Aktivis).
Sebelumnya, korban telah berada di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru untuk mendapatkan perlindungan serta pemulihan psikis.
"Sudah di rumah penampungan sementara yang dalam karantina oleh pihak KJRI. Karena ini kan proses harus berproses hukum, dia kan sebagai saksi. Dan bertiga pun siap untuk menjadi saksi," tegas Mukhtarudin.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, penganiayaan berat dilaporkan terjadi pada kurun waktu akhir 2025 hingga Januari 2026.
Setelah disiksa, ketiga korban dibuang oleh majikannya di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor.
Ketiga korban sempat terpencar untuk bertahan hidup. Korban berinisial YA pergi ke Kuala Lumpur, sementara YY dan SH tetap berada di Johor.
Kasus ini baru terungkap setelah korban YY memberanikan diri melapor melalui layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026.