Kembali ke Pasal 33: Kedaulatan Ekonomi di Tengah Histeria Pasar
Ikrob Didik Irawan June 21, 2026 12:14 AM

*Oleh: Antonius Harya Febru Widodo

DALAM beberapa bulan terakhir, diskursus ekonomi Indonesia terasa seperti alarm peringatan yang tidak pernah berhenti berbunyi nyaring. Rupiah mengalami pelemahan akibat tekanan global, lalu seketika muncul kabar spekulatif bahwa investor asing bersiap untuk kabur.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi secara wajar mengikuti dinamika pasar, namun narasi yang terbangun di ruang publik justru prediksi krisis yang membayangi. Di sisi lain, setiap kali pemerintah meluncurkan kebijakan ekonomi strategis yang bersifat protektif, selalu saja bermunculan tuduhan bahwa Indonesia sedang bergerak menjauh dari mekanisme pasar bebas dan mempertaruhkan kepercayaan dunia internasional.

Bagi masyarakat umum yang mengamati dari luar lingkar pasar modal, situasi yang penuh dengan gejolak informasi ini tentu menimbulkan keresahan. Apakah Indonesia benar-benar sedang melangkah menuju jurang masalah besar? Ataukah kita sejatinya sedang menyaksikan sebuah proses transisi struktural yang memang, mau tidak mau, membuat sebagian pihak di zona nyaman merasa terganggu?

Sebelum kita ikut larut dalam kepanikan kolektif yang sering kali diciptakan oleh sentimen jangka pendek, ada baiknya kita mengambil jeda dan kembali kepada satu pertanyaan mendasar: Mengapa setiap kali Indonesia mencoba mengambil kendali dan mengelola kekayaannya sendiri secara lebih berdaulat, selalu muncul narasi balasan bahwa ekonomi nasional akan hancur lebur?

Untuk menjawab teka-teki ini, kita perlu memutar arah dan kembali berpijak pada fondasi konstitusional serta akar filosofis bangsa, yaitu Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Filosofi Pasal 33: Ruh Ekonomi Pancasila

Pasal 33 UUD 1945 secara tegas dan lugas mengamanatkan:

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Secara filosofis, rumusan ini bukanlah sekadar hiasan konstitusi, melainkan manifestasi mutlak dari Sistem Ekonomi Pancasila. Mohammad Hatta, sang arsitek perekonomian bangsa dan perumus Pasal 33, secara konsisten mengingatkan bahwa fondasi ekonomi Indonesia adalah "demokrasi ekonomi".

Dalam pandangan Hatta, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau penilikan anggota masyarakat. Kekayaan alam tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar bebas murni (laissez-faire) yang terbukti secara historis berpotensi melahirkan monopoli di tangan segelintir pemodal raksasa.

Pandangan ini kemudian dipertegas dan dikembangkan secara sistematis di dunia akademis oleh Prof. Dr. Mubyarto dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam bukunya yang berharga, Ekonomi Pancasila (1987), Mubyarto mengkritik keras pendekatan kapitalisme ortodoks yang

hanya memuja pertumbuhan angka makro tanpa memedulikan asas pemerataan. Menurut paradigma Ekonomi Pancasila ala Mubyarto, roda perekonomian bangsa harus digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral, dengan keadilan sosial sebagai tujuan akhirnya.

Negara memiliki hak, bahkan kewajiban, untuk turun tangan (intervensi) manakala mekanisme pasar mulai buta terhadap nasib rakyat di akar rumput.

Hilirisasi: Fakta Bisu Potensi Mineral Kita

Contoh paling nyata dari implementasi filosofi Ekonomi Pancasila tersebut adalah kebijakan hilirisasi di sektor mineral. Dalam hal ini, kita tidak bisa lagi hanya berbicara dalam tataran konsep; kita harus berani melihat data secara konkrit.

Berdasarkan laporan United States Geological Survey (USGS) tahun 2023 dan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Indonesia terbukti duduk di atas tumpukan harta karun masa depan: kita memiliki sekitar 21 juta metrik ton cadangan nikel. Angka ini menjadikan Indonesia sebagai pemilik cadangan terbesar, menguasai lebih dari 20 persen total cadangan nikel dunia. Namun ironisnya, selama berpuluh-puluh tahun, kita lebih nyaman mengekspor tanah dan bebatuan merah mentah tersebut dengan harga yang sangat murah kepada negara-negara industri maju.

Bukti betapa meruginya kita di masa lalu terlihat jelas pada angka penerimaan ekspor. Sebelum kebijakan hilirisasi diperketat, ekspor produk bijih nikel mentah Indonesia pada rentang waktu 2017-2018 hanya menghasilkan nilai devisa sekitar 3,3 miliar dolar AS. Bandingkan dengan data pasca-pelarangan ekspor bijih nikel dan diwajibkannya pembangunan pabrik peleburan (smelter) di dalam negeri. Nilai ekspor produk turunan nikel kita meroket tajam, melonjak hingga menembus angka di atas 30 miliar dolar AS per tahun.

Logikanya sangat sejalan dengan konsep demokrasi ekonomi Hatta: jika dunia sangat bergantung pada kekayaan alam kita, maka proses pengolahan, penciptaan nilai tambah (value added), dan pembukaan lapangan kerja harus dilakukan di atas tanah Indonesia. Ini bukanlah bentuk keangkuhan anti-asing, melainkan pembelaan terhadap hak ekonomi bangsa agar tidak selamanya dikerdilkan menjadi sekadar penyuplai komoditas murah.

Devisa Ekspor: Memutar Uang di Tanah Sendiri

Pergeseran paradigma berikutnya terlihat pada pengetatan aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE). Secara esensi, kebijakan ini berupaya menjawab ketakutan Prof. Mubyarto mengenai kebocoran modal kapital (capital flight) yang sering melemahkan negara-negara berkembang.

Setiap hari, jutaan ton batu bara, minyak sawit, dan komoditas andalan lainnya berangkat dari pelabuhan kita menuju pasar global. Namun, ke mana aliran uang raksasa itu berlabuh?

Selama bertahun-tahun, sebagian besar dana segar hasil ekspor lebih banyak diparkir di pusat-pusat keuangan luar negeri. Akibatnya, Indonesia mengekspor habis-habisan kekayaan fisiknya, tetapi ironisnya tidak menikmati likuiditas dari perputaran uang yang dihasilkannya.

Kewajiban menahan sebagian devisa ekspor di sistem perbankan nasional bukanlah instrumen untuk menghukum pengusaha, melainkan upaya kolektif untuk memperkuat likuiditas domestik dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Prinsip etisnya tidak bisa ditawar: Jika barang tersebut digali dan dipanen dari bumi Indonesia, maka manfaat finansialnya juga harus diendapkan dan diputar terlebih dahulu untuk membangun perekonomian di negeri ini.

Danantara: Bergeser dari Debitur Menjadi Investor

Perdebatan publik yang tidak kalah sengit mencuat pasca lahirnya inisiatif Danantara. Sebagian pihak menyambutnya dengan optimisme besar, sementara yang lain memandangnya secara skeptis sebagai sumber risiko baru.

Namun, jika ditelisik lebih jauh, gagasan utama Danantara sejatinya sangat bernapas Ekonomi Pancasila, yakni gotong royong dan konsolidasi kekuatan nasional. Selama ini, negara berkembang selalu terjebak dalam posisi inferior sebagai peminjam yang pasif. Danantara berupaya mengubah posisi tersebut dengan mengonsolidasikan aset-aset strategis negara yang selama ini berserakan, agar dapat dikelola secara terintegrasi dengan daya ungkit investasi yang berlipat ganda.

Bagaikan batang lidi, jika berserakan ia sangat mudah dipatahkan. Namun ketika ratusan lidi diikat kuat menjadi satu, kekuatannya akan berubah drastis. Tentu saja, keberhasilan Danantara tidak datang dengan sendirinya; ia akan sangat bergantung pada transparansi, profesionalisme, dan tata kelola yang bersih. Namun arah yang dituju sudah tepat: Indonesia menolak untuk selamanya tunduk sebagai sekadar pencari modal, dan bersiap menjadi negara yang berdaulat dalam mengelola modalnya sendiri.

Jangan Panik

Sebagai kesimpulan, kita harus realistis bahwa seluruh transformasi struktural ini tidak akan berjalan tanpa biaya. Pasar finansial bisa saja berfluktuasi sesaat, Rupiah mungkin tertekan, dan sebagian portofolio investor jangka pendek (hot money) mungkin akan memilih untuk keluar. Itu adalah realitas yang harus dihadapi.

Namun, kita tidak boleh naif dengan menyimpulkan bahwa setiap gejolak pasar adalah pertanda runtuhnya sebuah negara. Sering kali, histeria pasar hanyalah reaksi spontan terhadap perubahan aturan yang memangkas zona nyaman yang selama ini dinikmati oleh segelintir pihak.

Pada akhirnya, rentetan persoalan ini jauh lebih mendalam daripada sekadar pergerakan angka bursa saham atau laporan kuartalan investor. Ini adalah tentang memastikan masa depan: siapa yang paling berhak menikmati kemakmuran dari tanah ini?

Indonesia tidak sedang dihadapkan pada pilihan biner antara memihak pasar atau dikte negara. Kita juga tidak sedang membangun tembok isolasi untuk memusuhi investor global. Yang sedang kita upayakan adalah sebuah titik keseimbangan baru: ekosistem di mana investasi tetap disambut hangat, pasar tetap tumbuh, namun kedaulatan ekonomi bangsa tidak lagi dijual

murah. Sebab, Pasal 33 bukanlah sekadar slogan di atas kertas; ia adalah jangkar abadi yang mengingatkan bahwa kita harus mampu menjadi tuan di rumah kita sendiri. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.