TRIBUN-MEDAN.com - Panitia Seleksi resmi mencabut aturan denda Rp 100 juta bagi pegawai Kopdes Merah Putih yang mengundurkan diri.
Aturan ini menimbulkan amarah dari calon pegawai Kopdes Merah Putih.
Calon pegawai merasa terintimidasi dengan aturan ini.
Aturan yang dibuat ini mengkhawatirkan pegawai sebab Kopdes Merah Putih belum sepenuhnya mendapatkan hati di tengah masyarakat.
Namun setelah menjadi sorotan publik, pemerintah akhirnya mengambil langkah penting. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti Rp100 juta tersebut melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026.
Keputusan pencabutan aturan penalti diumumkan secara resmi melalui rilis Badan Komunikasi Pemerintah RI yang dikutip dari Antara pada Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Berburu Perlengkapan Sekolah Lebih Hemat, Gramedia Gelar Back to School 2026 di Medan
"Penyesuaian kebijakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan berkelanjutan terhadap proses seleksi," tulis keterangan tertulis Panselnas dalam rilis resmi tersebut.
Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah agar proses seleksi pegawai KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) tetap berjalan secara terbuka, akuntabel, dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat tanpa dihantui rasa takut terhadap sanksi finansial.
Baca juga: PUTRIANI TAMBA Sempat Tolak Beri Kunci Brankas Sebelum Ditusuk 27 Kali, Pelaku Ketagihan Judol
Baca juga: SUASANA TERKINI Kebakaran di Medan Johor, Api Masih Terlihat Besar Bakar Pabrik Plastik Selama 2 Jam
Peserta yang Sempat Mundur Diberi Kesempatan Kembali
Tak hanya mencabut aturan denda, pemerintah juga membuka kembali peluang bagi peserta yang sebelumnya memilih mundur karena keberatan dengan penalti Rp100 juta tersebut.
Peserta dapat kembali mengikuti proses seleksi dengan melakukan konfirmasi kesediaan ulang melalui portal resmi Panselnas.
Periode konfirmasi ulang itu dibuka mulai 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Langkah tersebut dilakukan agar kebutuhan sumber daya manusia untuk program KDKMP dan KNMP tetap dapat terpenuhi secara optimal.
VIRAL Penampakan Kopdes Merah Putih Dibangun di Tengah Hutan
Baru-baru ini penampakan Kopdes Merah Putih disebut berdiri di tengah hutan viral di media sosial.
Camat Kismantoro, Kabupaten Wonogiri itupun sontak membantah.
Sebelumnya sebuah video yang memperlihatkan Kopdes Merah Putih disebut-sebut berdiri di tengah hutan, viral di media sosial.
Bangunan itu berada di Desa Plosorejo, Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri.
Dalam video yang beredar, bangunan koperasi tampak berdiri jauh dari keramaian.
Sehingga, memunculkan anggapan lokasinya berada di tengah hutan.
Camat Kismantoro, Sularto membantah narasi yang menyebut Kopdes Merah Putih itu berdiri di tengah hutan.
Ia menegaskan, KDKMP itu berlokasi di Desa Plosorejo dan dekat dengan pemukiman warga.
Menurutnya, anggapan bangunan koperasi berdiri di tengah hutan muncul karena foto diambil dari sudut tertentu yang tidak menampilkan lingkungan pemukiman di sekitarnya.
"Itu bukan di tengah hutan. Letaknya dekat permukiman, bahkan bisa dikatakan berada di tengah desa."
"Hanya saja sudut pengambilan gambar membuat seolah-olah bangunan tersebut berada di kawasan hutan," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (10/6/2026).
Sularto menjelaskan, di sebelah barat bangunan terdapat kawasan pemukiman warga yang berjarak sekira 100 meter dan dihuni dua RT.
Adapula lapangan desa dan dua RT lainnya di sisi timur yang berjarak 150 meter dari lokasi.
Dia menerangkan, posisi koperasi tersebut berada di area yang menghubungkan empat dusun di Desa Plosorejo, sehingga dinilai mudah dijangkau masyarakat.
"Lokasinya strategis karena berada di tengah empat dusun. Dari jalan kabupaten maupun jalan desa juga dekat," terangnya.
(*/tribun-medan.com)