SOSOK Adam Deni, Pernah Hebohkan Kasus Jerinx, Kini Ditahan Usai Ngamuk Pamer Pistol di Cilincing
Wahyu Septiana June 21, 2026 08:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Adam Deni menjadi sorotan setelah resmi ditahan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus dugaan pengrusakan ruko di Cilincing, Jakarta Utara.

Nama Adam Deni sebelumnya sempat mencuri perhatian publik karena perseteruannya dengan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx yang berujung proses hukum.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan Adam Deni mengamuk sambil memamerkan benda menyerupai pistol di lokasi kejadian viral di media sosial.

Sosok Adam Deni sendiri bukan nama baru dalam berbagai polemik yang menyita perhatian publik.

Pemilik nama lengkap Adam Deni Gearaka itu pernah menjadi sorotan saat berseteru dengan Jerinx.

Adam Deni diketahui menjadi pelapor dalam kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik yang menjerat Jerinx beberapa tahun lalu.

Selain itu, Adam Deni juga kerap mengunggah berbagai persoalan yang dinilainya sebagai bentuk ketidakadilan melalui media sosial.

Ia pernah memviralkan sebuah kafe milik anak Wali Kota Bekasi yang tetap beroperasi saat masa pandemi Covid-19, sementara sejumlah tempat usaha lain disegel.

Sebelum dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa Adam Deni Gearaka menyempatkan memeluk sang kekasih Elsya Rosana, Selasa (28/6/2022).
Sebelum dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa Adam Deni Gearaka menyempatkan memeluk sang kekasih Elsya Rosana, Selasa (28/6/2022). (Facebook Warta Kota)

Unggahan tersebut sempat ramai diperbincangkan hingga akhirnya kafe tersebut turut disegel.

Adam Deni lahir di Jakarta pada 23 Desember 1995.

Ia menempuh pendidikan di Universitas Jenderal Soedirman dengan mengambil jurusan Ilmu Politik.

Selama ini, Adam Deni dikenal sebagai blogger sekaligus praktisi di bidang teknologi informasi (IT).

Akun Instagram miliknya juga memiliki puluhan ribu pengikut dan kerap digunakan untuk mengomentari isu-isu yang tengah menjadi perhatian publik.

Kini Ditahan Polisi

Adam Deni Gearaka resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus dugaan pengrusakan sebuah ruko di kawasan Sukapura, Cilincing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Mulai dari rekaman CCTV, keterangan para saksi hingga penyitaan satu unit airsoft gun yang diduga digunakan untuk mengintimidasi petugas keamanan.

Menurut Budhi, peristiwa itu bermula ketika Adam Deni mendatangi Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, pada Rabu (17/6/2026) malam.

Saat itu, Adam Deni diduga memaksa masuk ke area usaha korban dan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas.

Di antaranya papan reklame, dinding gypsum, kursi hingga fasilitas sanitasi.

Tak hanya itu, ia juga diduga memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggang kepada petugas keamanan.

VIRAL TODONG PISTOL - Selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus dugaan pengrusakan sebuah ruko di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. ADG ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya video yang merekam dirinya mengamuk sambil memamerkan pistol di ruko tersebut viral di media sosial.
VIRAL TODONG PISTOL - Selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus dugaan pengrusakan sebuah ruko di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. ADG ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya video yang merekam dirinya mengamuk sambil memamerkan pistol di ruko tersebut viral di media sosial. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino/Gerald Leonardo Agustino)

Keesokan harinya, Adam Deni kembali mendatangi lokasi dan diduga merusak bagian luar mobil milik korban yang terparkir di area ruko.

Dalam pemeriksaan, Adam Deni disebut mengakui perbuatannya dan sempat mengajukan permohonan restorative justice.

Namun proses hukum tetap berjalan dan ia kini dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengrusakan barang milik orang lain.

Adapun kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp15 juta.

Berita Lainnya

Baca juga: Cuaca Jakarta Minggu 21 Juni 2026: Cerah Seharian, Warga Jaktim Diminta Waspada Potensi Hujan Ringan

Baca juga: Viral Ngamuk Sambil Pamer Pistol di Ruko Cilincing, Selebgram Adam Deni Dicokok Polres Jakut

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Bendungan Hilir Jakpus: Ojol Terseret Usai Ditabrak Mobil

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.