Alasan Lelang Pembongkaran Stadion Wergu Wetan Kudus Diulang: Pemenang Wanprestasi
rika irawati June 21, 2026 10:07 AM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Lelang ulang pembongkaran Stadion Wergu Wetan Kudus menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Lelang ulang dilakukan setelah pemenang lelang yang sebelumnya dianggap melakukan wanprestasi.

Lelang ulang ini akan berlangsung pada 24 Juni 2026.

Harga limit lelang pembongkaran Stadion Wergu Wetan senilai Rp969.345.000.

Sedangkan uang jaminan yang harus disetorkan peserta lelang sebesar Rp300 juta.

Baca juga: Ada yang Minat? Bangunan Stadion Wergu Wetan Kudus Dilelang Rp 969 Juta

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah menjelaskan, lelang ulang dilakukan karena pemenang lelang sebelumnya tak melakukan pelunasan hingga batas akhir waktu yang diberikan.

Sebelumnya, lelang berlangsung pada 3 Juni 2026 melalui KPKNL Semarang dengan pemenang Pitria, asal Pekanbaru.

Lelang dimenangkan dengan nominal mencapai Rp3 miliar. 

Pada lelang pertama, uang jaminan yang harus disetorkan peserta senilai Rp200 juta.

Karena pemenang lelang wanprestasi, uang jaminan tersebut tidak kembali dan masuk ke kas negara.

"Seluruh penyelenggaraan lelang secara teknis dikelola oleh KPKNL Semarang," kata Djati Solechah, Sabtu (20/6/2026).

Dia berharap, lelang kedua ini berlangsung lancar.

Pemenang lelang dapat melakukan pelunasan sebelum batas akhir.

"Untuk batas akhir pembayaran lelang dan bea lelang oleh pemenang yaitu lima hari sejak lelang berlangsung."

"Kalau pemenang lelang wanprestasi maka uang jaminannya akan disetorkan ke kas negara," kata Djati.

Punya Waktu Bongkar 30 Hari

Untuk pembongkaran stadion dilakukan oleh pemenang lelang sejak pelunasan lelang sampai 30 hari kalender. 

Apabila sampai 30 hari kalender sejak pelunasan objek lelang tidak dilakukan pembongkaran, pengambilan, dan pembersihan maka segala hal terkait keberadaan kondisi dan kelengkapan barang tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kudus.

Pembonkaran Stadion Wergu Wetan merupakan bagian dari pembangunan ulang yang akan dilakukan.

Baca juga: 7 Kepala Desa di Kudus Terpilih Lewat Musyawarah Desa, Berikut Nama-namanya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus Harry Wibowo menjelaskan, perencanaan pembangunan stadion sampai eksekusi pembangunan stadion seluruhnya dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian PU.

Harry mengatakan, nantinya, stadion baru akan bergeser sedikit ke timur-selatan dari bangunan yang saat ini ada. 

Pertimbangannya, agar tidak terlalu mepet jalan raya di sisi barat. 

Harus menyisakan ruang antara stadion dengan jalan.

"Stadion yang baru nanti, tribunnya yang terpasang di sisi barat. Untuk kapasitasnya 8 ribu penonton dengan kursi single seat," kata Harry. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.