Motor dan Ponsel Mahasiswa di Semarang Dirampas Intel Gadungan, Pelaku Mengancam Dengan Pistol
rival al manaf June 21, 2026 01:14 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kelakuan dua pria yang menyamar sebagai anggota intelijen narkoba untuk merampas motor dan ponsel mahasiswa di Kota Semarang kini terkuak. 

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap satu pelaku yang diduga berperan langsung dalam aksi tersebut. 

Sementara seorang pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku yang diamankan berinisial AS (32), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. 

Baca juga: "Jumawa dan Arogan" Karakter Guru PKKK Pelaku Pelecehan Seksual di SPG di Solo

Baca juga: Dalam Hitungan Menit, Arena Biliar Habit Pool & Lounge Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp15 Miliar

Dia ditangkap Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan pelaku yang diduga berusaha menghindari kejaran aparat seusai beraksi.

"Betul. Saat ini pelaku sudah kami tahan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan," kata Kompol Riki, Minggu (21/6/2026) pagi.

Menurut dia, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, AS diduga sengaja bersembunyi di hotel tersebut setelah menjalani aktivitas hariannya.

"Indikasinya ada bersembunyi di hotel di daerah Bandungan," imbuh dia.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit motor Honda Beat merah yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatannya.

Kemudian, satu ponsel merek Vivo milik korban. 

Diketahui, motor yang diamankan bukan milik korban, melainkan kendaraan yang dipakai pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.

Kompol Riki menambahkan, AS merupakan pria yang terlihat mengenakan jaket hijau berlogo Gojek dalam video yang sempat beredar di media sosial seusai kejadian.

Kasus itu bermula pada Minggu (14/6/2026) dini hari di sebuah rumah kos di kawasan Dempel, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. 

Korban, M Ika Maulana (19), mahasiswa asal Kabupaten Demak, didatangi seorang pria yang mengaku sebagai anggota Intel Narkoba Polri.

Pelaku mengaku sedang mengembangkan kasus peredaran narkotika. 

Dia bahkan memperlihatkan foto seseorang yang disebut sebagai bandar narkoba untuk membuat korbannya percaya.

Setelah meyakinkan korban, pelaku meminta ponsel milik korban dengan dalih pemeriksaan. 

Korban kemudian dipaksa mengantar pelaku menggunakan motornya menuju wilayah Sayung, Kabupaten Demak.

Di tengah perjalanan, korban bersama rekannya mulai merasa curiga. 

Mereka meminta pelaku menunjukkan kartu tanda anggota kepolisian sebagai bukti identitas.

Namun pelaku tidak mampu menunjukkan identitas resmi.

Bukannya berhenti, pelaku justru memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi. 

Saat saksi berteriak meminta kendaraan dihentikan, pelaku mengeluarkan benda menyerupai pistol untuk mengancam korban.

Dalam kondisi panik, korban memilih melompat dari sepeda motor demi menyelamatkan diri. 

Pelaku kemudian terus melarikan kendaraan hingga terjatuh di kawasan rel kereta api Kaligawe.

Ketika korban dan saksi mencoba mendekat, pelaku kembali mengancam menggunakan pistol korek api berbentuk revolver serta senjata tajam jenis celurit. 

Setelah itu, pelaku membawa kabur motor Honda Beat milik korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Laporan polisi diterima pada 17 Juni 2026. Berbekal penyelidikan yang dilakukan Unit V Resmob, identitas pelaku diungkap hingga berujung pada penangkapan AS di Bandungan.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta terus memburu pelaku lain berinisial F yang hingga kini masih buron.

Kompol Riki menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polrestabes Semarang dalam menindak pelaku kejahatan yang menggunakan identitas aparat untuk memperdaya masyarakat.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa dapat menunjukkan kartu identitas maupun surat tugas resmi. 

Apabila menemukan situasi mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Polrestabes Semarang memastikan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron akan terus dilakukan hingga seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (rez)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.