Fakta Sebenarnya Soal Anggaran Rp 30 Juta untuk 9 Penghapus Pensil di DPMPTSP Lampung Barat
Putra Dewangga Candra Seta June 21, 2026 01:32 PM

 

SURYA.co.id – Polemik pengadaan alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat menjadi contoh bahwa keterbukaan informasi publik saja belum tentu cukup untuk membangun pemahaman masyarakat.

Di era digital saat ini, data anggaran pemerintah memang semakin mudah diakses, namun penyajiannya yang kurang dipahami publik berpotensi memunculkan kesalahpahaman hingga spekulasi.

Perhatian masyarakat sebelumnya tertuju pada paket Belanja ATK Tahun Anggaran 2026 yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah (INAPROC) dengan nilai pagu Rp 30.042.000. 

Dalam data tersebut tercatat volume pembelian sebanyak sembilan unit penghapus pensil, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kewajaran penggunaan anggaran.

Informasi yang kemudian beredar luas di media sosial memicu beragam tanggapan.

Sebagian warganet menduga terjadi kesalahan penginputan data, sementara sebagian lainnya mempertanyakan rincian pengadaan tersebut. 

Situasi ini menunjukkan bahwa transparansi tanpa penjelasan yang memadai dapat memunculkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyebut pengadaan tersebut berada di lingkungan DPMPTSP dan meminta penjelasan teknis disampaikan oleh instansi terkait.

"Langsung saja ke kepala PTSP-nya ya," kata Parosil, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

DPMPTSP Jelaskan Sistem Konsolidasi Pengadaan

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala DPMPTSP Lampung Barat Robert Putra menerbitkan keterangan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.

Robert menjelaskan bahwa paket pengadaan bernama "Belanja ATK (DPMPTSP LB)" dengan nilai pagu Rp30.042.000 bukanlah pengadaan khusus sembilan penghapus pensil.

"Paket tersebut merupakan paket konsolidasi kebutuhan alat tulis kantor yang menggabungkan 108 RUP ATK (Rencana Umum Pengadaan Alat Tulis Kantor) dari beberapa subkegiatan dalam satu tahun anggaran," kata Robert dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2026).

Menurut dia, konsolidasi dilakukan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai upaya meningkatkan efisiensi proses pengadaan serta menyederhanakan administrasi.

Robert menegaskan bahwa anggaran Rp30 juta tersebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan ATK, bukan hanya untuk pembelian penghapus pensil.

"Nilai pagu sebesar Rp 30.042.000 tidak diperuntukkan untuk pembelian penghapus pensil semata, melainkan untuk memenuhi kebutuhan berbagai jenis barang ATK yang terdiri dari banyak item," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam paket tersebut terdapat beragam kebutuhan perkantoran, mulai dari pena, pensil, penghapus, binder clip, hingga perlengkapan ATK lainnya.

Lebih lanjut, Robert mengatakan tampilan pada sistem SIRUP maupun INAPROC dapat menampilkan salah satu uraian barang dari paket yang telah dikonsolidasikan.

"Proses entri RUP ATK konsolidasi yang menggabungkan 108 RUP secara otomatis dapat menampilkan uraian pekerjaan, volume, dan spesifikasi salah satu RUP yang dikonsolidasikan. Dalam kasus ini yang muncul adalah penghapus pensil," katanya.

Menurut dia, rincian lengkap seluruh kebutuhan ATK sebenarnya tetap tersedia pada bagian detail paket pengadaan di sistem tersebut.

Transparansi Perlu Diimbangi Keterbacaan Data

Kasus ini menunjukkan tantangan baru dalam tata kelola pemerintahan modern.

Keterbukaan data anggaran merupakan langkah penting untuk mewujudkan akuntabilitas publik, namun data yang terbuka juga harus disajikan dalam format yang mudah dipahami masyarakat.

Dalam banyak kasus, istilah teknis seperti konsolidasi RUP, pagu anggaran, atau mekanisme pengadaan elektronik belum sepenuhnya dipahami oleh publik.

Akibatnya, informasi yang muncul secara parsial berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda dari kondisi sebenarnya.

Di sisi lain, reaksi masyarakat terhadap data tersebut juga menunjukkan meningkatnya partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah.

Pengawasan dari masyarakat dan media menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan APBD berjalan secara transparan dan akuntabel.

Robert turut mengapresiasi perhatian masyarakat dan media terhadap penggunaan anggaran pemerintah.

"Kami menyampaikan terima kasih atas fungsi pengawasan masyarakat dan media. Pengelolaan APBD di lingkungan DPMPTSP senantiasa berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas," ujarnya.

Ia memastikan pihaknya akan lebih cermat dalam penyusunan dan penyajian data pengadaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Terlepas dari polemik yang sempat berkembang, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi bukan hanya soal membuka akses data kepada publik.

Pemerintah juga dituntut menyajikan informasi secara jelas, lengkap, dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan interpretasi yang keliru.

Di era keterbukaan digital, keberhasilan transparansi tidak hanya diukur dari seberapa banyak data yang dipublikasikan, tetapi juga dari seberapa mudah masyarakat memahami informasi yang ditampilkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.