Ketua KPK Ingatkan Parpol Utamakan Integritas Kader, Respons Bergabungnya Nur Alam ke PSI
Malvyandie Haryadi June 21, 2026 01:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh partai politik untuk mengedepankan aspek integritas dalam merekrut kader maupun anggota baru.

Hal ini disampaikan Setyo merespons langkah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, yang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Nur Alam merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang saat ini masih berstatus bebas bersyarat.

"Jadi kalau terkait masalah yang itu ya pastinya masyarakat bisa menilailah. Masyarakat, semua pihak, termasuk juga partai-partai juga bisa menilai gitu," kata Setyo saat ditemui di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2026).

Setyo menekankan bahwa integritas bukan hanya tuntutan bagi individu perorangan, melainkan juga bagi institusi partai politik itu sendiri.

"Nah yang paling penting adalah soal integritas. Diharapkan bahwa kader itu adalah orang-orang yang memiliki sebuah integritas. Jadi bukan hanya integritas pada orangnya, termasuk juga pada partainya juga," ujar Setyo.

Sebab, kata dia, setiap kebijakan dan kegiatan yang dihasilkan oleh partai politik akan berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.

"Karena apa? Produk yang di dihasilkan, activity, kegiatan semuanya yang dilakukan itu nanti berkaitan bukan hanya masalah politik saja, tapi berdampak juga kepada kesejahteraan, pembangunan, bahkan hukum juga gitu," ucap Setyo.

Diketahui, Nur Alam mengumumkan keputusannya untuk berseragam PSI tidak lama setelah dirinya mengadakan pertemuan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo, Jawa Tengah.

Saat ini, eks Gubernur Sultra tersebut sedang menjalani masa pembebasan bersyarat sejak 16 Januari 2024. Ia dijadwalkan akan terus berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bandung hingga 27 Januari 2029 mendatang.

Rekam jejak hukum Nur Alam bermula pada Oktober 2016 ketika ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Sultra periode 2009–2014 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Di tingkat pengadilan pertama, Nur Alam divonis 12 tahun penjara. Hukuman tersebut sempat diperberat menjadi 15 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, sebelum akhirnya Mahkamah Agung (MA) menyunatnya kembali di tingkat kasasi.

"Dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara," ujar juru bicara MA saat itu, hakim agung Suhadi.

Majelis kasasi beralasan Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi, sementara dakwaan Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri dinyatakan tidak terbukti.

Selain hukuman kurungan, Nur Alam diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsider 8 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Tak hanya itu, MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman," jelas Suhadi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.