- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal polemik penangkapan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Pasalnya, kubu Roy Suryo dan Dokter Tifa menilai bahwa proses hukum tersebut bernuansa politis.
Kapolri menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan adalah bagian dari pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
Ia lantas membantah tudingan bahwa ada unsur politis di balik ditangkapnya Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kapolri juga menegaskan bahwa semua upaya penyidik adalah bagian dari prosedur hukum yang wajib dijalankan.
“Kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap II ke kejaksaan,” ujar Listyo kepada awak media di kompleks Makam Presiden Soekarno (Bung Karno), Kota Blitar, Sabtu (20/6/2026).
Listyo Sigit menyebut bahwa langkah ini adalah prosedur setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Sehingga penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan dalam proses hukum lanjutan.
“Setelah dinyatakan P21, maka penyidik harus menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,” katanya.
Ia juga menyatakan penyidik memastikan semua kelengkapan adminitrasi dan kondisi tersangka, termasuk pemeriksaan kesehatan.
“Kegiatannya kemarin sudah dijelaskan ada pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” tuturnya.
Kapolri menegaskan bahwa semua proses penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah bagian dari tahap hukum yang harus dijalankan.
Ia juga memastikan semua prosedur berjalan sesuai.
Seperti diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Keduanya juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati pada Jumat sore.