TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Ombudsman RI, Dr. Maneger Nasution, M.H., M.A. mewanti-wanti perlunya pengawasan ketat dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menurut Maneger, besarnya harapan pemerintah terhadap program tersebut harus dibarengi dengan fondasi hukum dan sistem pengelolaan yang kuat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat desa.
"Satu hal yang mesti diperhatikan oleh pemerintah adalah sebuah program harus dibentuk dengan regulasi yang benar dan tata kelola yang baik dan pengawasan yang ketat," kata Maneger saat dihubungi redaksi Tribunnews dari Kantor Tribunnews Solo di Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (20/6/2026).
Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024 itu menjelaskan, regulasi yang komprehensif diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas pelaksanaan program, serta mewujudkan tata kelola koperasi yang baik.
"Tata kelola yang baik dan pengawasan yang ketat akan menjadi fondasi utama agar koperasi desa tidak sekadar tumbuh dalam kuantitas, tetapi juga berkembang dalam kualitas," ujarnya.
Dia mengingatkan, berbagai program pemerintah dengan anggaran besar kerap menghadapi persoalan maladministrasi pada tahap pelaksanaan akibat lemahnya pengawasan dan tata kelola.
"Program seringkali dimunculkan dengan anggaran yang sangat besar, jumlah unit koperasi yang banyak dan glorifikasi peluncuran program yang 'aduhai', tapi di sisi implementasi tata kelola dan pengawasan sering terjadi maladministrasi," katanya.
Maneger menyebut koordinasi antara Ombudsman RI dan Kementerian Koperasi menjadi langkah positif untuk memastikan pengawasan hadir sejak awal, bukan setelah masalah muncul.
Menurut dia, pengawasan harus mampu mencegah potensi penyimpangan dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
"Pengawasan bukanlah instrumen untuk mencari kesalahan, melainkan mekanisme untuk menjaga kualitas pelayanan publik," tegasnya.
Baca juga: Ketua BEM UBK: Gibran Akui Praktik Kopdes Merah Putih Tak Masuk Akal, Ada Koperasi di Tengah Hutan
Ia juga menilai keterbukaan Kementerian Koperasi terhadap pengawasan Ombudsman menunjukkan pemahaman bahwa pengawasan bukan ancaman bagi penyelenggara negara.
Di sisi lain, Maneger mengingatkan bahwa tantangan terbesar berada di lapangan karena setiap desa memiliki karakteristik dan kapasitas sumber daya manusia yang berbeda.
Oleh karena itu, pengawasan tidak cukup dilakukan melalui laporan administratif semata.
"Pengawasan harus mampu mendengar suara anggota koperasi, memantau kualitas pelayanan, serta memastikan bahwa koperasi tidak berubah menjadi sekadar proyek formalitas," kata Maneger.
Menurutnya, apabila pengawasan berjalan baik dan tata kelola diperkuat, Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang nyata.
Sebaliknya, tanpa pengawasan yang kuat, program tersebut berisiko menjadi deretan program yang gagal menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Sementara itu calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) dalam program Pendidikan dan Latihan (Diklat) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU), Marsda TNI Donald Kasenda saat membacakan amanat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Letjen TNI Tri Budi Utomo, berharap para pengelola tidak sekadar menjalankan usaha, tetapi juga menjadi agen perubahan.
“Para peserta diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang dapat memperkuat koperasi dan memberdayakan masyarakat guna mendukung ketahanan nasional yang mandiri dan berkelanjutan,” kata Donald, dikutip dari siaran pers Dinas Penerangan Angkatan Udara, Jumat (19/6/2026).
Melalui program SPPI, para peserta memperoleh pembinaan karakter melalui Latsarmil sekaligus mendapatkan pembekalan manajerial terkait pengelolaan koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih yang nantinya mereka kelola di daerah masing-masing.
Donald menjelaskan, Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari dinamika geopolitik, ketidakpastian ekonomi global, ancaman terhadap ketahanan pangan, perubahan iklim, hingga berbagai ancaman nonmiliter lainnya.
“Oleh karena itu, diperlukan sumber daya manusia yang tangguh, adaptif, dan berintegritas,” jelas dia.
Sebanyak 500 peserta putri calon pengelola KDKMP dan KNMP Tahun 2026 mengikuti Diklat SPPI yang digelar di Satuan Pendidikan AAU.
Program tersebut berlangsung mulai 17 Juni hingga 31 Juli 2026 dan terdiri atas dua tahapan, yakni Latsarmil serta Diklat Manajerial.
(Tribunnews.com/Gilang)