Syarat dan Dokumen Daftar Ulang SPMB SMP Palembang 2026 yang Harus Dibawa ke Sekolah
Abu Hurairah June 21, 2026 03:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Hasil seleksi penerimaan murid baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Kota Palembang 2026 sudah diumumkan.

Bagi calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima melalui Jalur Domisili, mutasi dan prestasi diharapkan untuk segera melakukan daftar ulang dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan. 

Tahapan daftar ulang SPMB Palembang 2026 dapat dilakukan ke sekolah tujuan mulai pada tanggal 22 sampai 26 Juni 2026.

Peserta didik atau wali murid perlu memperhatikan syarat dokumen beserta ketentuannya setiap jalur masing-masing.

Pastikan semua dokumen disiapkan dengan lengkap, baik berkas asli maupun fotokopi, guna memperlancar proses verifikasi dan pendaftaran ulang.

Berikut informasi syarat dan dokumen daftar ulang SPMB SMP Palembang Tahun Ajaran 2026/2026 untuk jalur Domisili, mutasi dan prestasi sebagaimana Tribunsumsel.com melansir dari postingan di akun Instagram @smpn_18plgofficial, Minggu (21/6/2026).

INFORMASI SYARAT DAFTAR ULANG

Jalur Domisili

  • Bukti Cetak pendaftaran
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili (bagi KK yang belum 1 Tahun)
  • Fotokopi Akta Kelahiran Fotokopi KTP Orang Tua
  • Fotokopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus SD
  • Pas foto Siswa, Ayah dan Ibu Berwarna Merah 3x4 (2 Lembar)
  • Bukti Verifikasi Pendaftaran
  • Materai 10.000 (3 Lembar)
  • Map Biola Warna Merah (Laki-laki) atau Warna Kuning (Perempuan) (2 Buah)
  • Map Zipper Bag/resleting Warna Merah (Laki-laki) atau Warna Kuning (Perempuan) (2 Buah)

Note: Diharapkan untuk membawa berkas Asli dan berkas fotokopi.

Jalur Prestasi

  • Bukti Cetak pendaftaran
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi KTP Orang Tua
  • Fotokopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus SD
  • Fotokopi SPTJM Hasil TKA
  • Fotokopi Sertifikat/Piagam Kejuaraan (Jika ada)
  • Pas foto Siswa, Ayah dan Ibu Berwarna Merah 3x4 (2 Lembar)
  • Bukti Verifikasi Pendaftaran
  • Materai 10.000 (3 Lembar)
  • Map Biola Warna Merah (Laki-laki) atau warna Kuning (Perempuan) (2 Buah)
  • Map Zipper Bag/resleting Warna Merah (Laki-laki) atau Warna Kuning (Perempuan) (2 Buah)

Note: Diharapkan untuk membawa berkas Asli dan berkas fotokopi.

Jalur Mutasi

  • Bukti Cetak pendaftaran
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi KTP Orang Tua
  • Fotokopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus SD
  • Surat Pindah Tugas Orang Tua
  • Surat Keterangan Domisili
    Pas foto Siswa, Ayah dan Ibu Berwarna Merah 3x4 (2 Lembar)
  • Bukti Verifikasi Pendaftaran
  • Materai 10.000 (3 Lembar)
  • Map Biola Warna Merah (Laki-laki) atau warna Kuning (Perempuan) (2 Buah)
  • Map Zipper Bag/resleting Warna Merah (Laki-laki) atau Warna Kuning (Perempuan) (2 Buah)

Note:Diharapkan untuk membawa berkas Asli dan berkas

Jadwal Tahapan SPMB jenjang SD dan SMP Kota Palembang 2026

  • Masa Sanggah : 17 – 19 Juni 2026
  • Daftar Ulang : 22 – 26 Juni 2026

Cara Daftar Ulang SPMB Palembang 2026

Calon murid baru yang telah diterima di SD atau SMP tujuan dapat datang langsung ke sekolah tujuan untuk melakukan daftar ulang.

Siswa dapat membawa sejumlah berkas yang diminta saat melakukan pendaftaran SPMB Palembang 2026.

Ketentuan ulang SPMB SD dan SMP Palembang 

Melansir Juknis SPMB Kota Palembang Tahun Ajaran 2026/2027, adapun ketentuan daftar ulang sebagai berikut:  

1. Daftar ulang dilakukan oleh calon Murid baru yang telah diterima di sekolah.

2. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon Murid yang diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.

4. Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon Murid cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon Murid dalam wilayah domisili yang telah ditetapkan.

5. Sekolah dilarang untuk:

a. melakukan pungutan terkait pelaksanaan SPMB;

b. menerima calon Murid tidak diumumkan pada Aplikasi SPMB sebagai Murid yang lolos seleksi;

c. menerima calon Murid bukan merupakan Murid cadangan sebagai pengganti calon Murid yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri;

d. menerima Murid tidak melakukan daftar ulang; dan

e. Evaluasi Pelaksanaan SPMB.

Baca juga: Kapan Daftar Ulang SPMB SD dan SMP Palembang 2026 Dimulai? Ini Jadwal, Syarat dan Tata Caranya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.