TRIBUNSUMSEL.COM - Hasil seleksi penerimaan murid baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Kota Palembang 2026 sudah diumumkan.
Bagi calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima melalui Jalur Domisili, mutasi dan prestasi diharapkan untuk segera melakukan daftar ulang dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Tahapan daftar ulang SPMB Palembang 2026 dapat dilakukan ke sekolah tujuan mulai pada tanggal 22 sampai 26 Juni 2026.
Peserta didik atau wali murid perlu memperhatikan syarat dokumen beserta ketentuannya setiap jalur masing-masing.
Pastikan semua dokumen disiapkan dengan lengkap, baik berkas asli maupun fotokopi, guna memperlancar proses verifikasi dan pendaftaran ulang.
Berikut informasi syarat dan dokumen daftar ulang SPMB SMP Palembang Tahun Ajaran 2026/2026 untuk jalur Domisili, mutasi dan prestasi sebagaimana Tribunsumsel.com melansir dari postingan di akun Instagram @smpn_18plgofficial, Minggu (21/6/2026).
Note: Diharapkan untuk membawa berkas Asli dan berkas fotokopi.
Note: Diharapkan untuk membawa berkas Asli dan berkas fotokopi.
Note:Diharapkan untuk membawa berkas Asli dan berkas
Jadwal Tahapan SPMB jenjang SD dan SMP Kota Palembang 2026
Calon murid baru yang telah diterima di SD atau SMP tujuan dapat datang langsung ke sekolah tujuan untuk melakukan daftar ulang.
Siswa dapat membawa sejumlah berkas yang diminta saat melakukan pendaftaran SPMB Palembang 2026.
Melansir Juknis SPMB Kota Palembang Tahun Ajaran 2026/2027, adapun ketentuan daftar ulang sebagai berikut:
1. Daftar ulang dilakukan oleh calon Murid baru yang telah diterima di sekolah.
2. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
3. Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon Murid yang diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
4. Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon Murid cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon Murid dalam wilayah domisili yang telah ditetapkan.
5. Sekolah dilarang untuk:
a. melakukan pungutan terkait pelaksanaan SPMB;
b. menerima calon Murid tidak diumumkan pada Aplikasi SPMB sebagai Murid yang lolos seleksi;
c. menerima calon Murid bukan merupakan Murid cadangan sebagai pengganti calon Murid yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri;
d. menerima Murid tidak melakukan daftar ulang; dan
e. Evaluasi Pelaksanaan SPMB.
Baca juga: Kapan Daftar Ulang SPMB SD dan SMP Palembang 2026 Dimulai? Ini Jadwal, Syarat dan Tata Caranya