TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kurang dari 24 jam tim Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap dua orang diduga pelaku pencurian sepeda motor di RSUD Bengkalis, Kamis (18/6) kemarin. Dua tersangka yang berhasil diamankan merupakan pasangan asal Kabupaten Meranti.
Keduanya berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Bengkalis, Jumat (19/6) sore kemarin di Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka diantaranya (D) 26 dan pasangannya DZ (18).
Penangkapan ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, Minggu (21/6) siang.
Menurut dia, aksi pencurian dilakukan pasangan ini sempat terekam CCTV rumah sakit saat mereka melarikan sepeda motor merk NMAX di parkiran rumah sakit, Kamis malam.
"Korbannya yang kehilangan sepeda motor tersebut langsung membuat laporan ke Polres Bengkalis di hari kejadian. Berdasarkan laporan ini tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan," terang Juliandi.
Sejumlah saksi dilakukan pemeriksaan, serta pengecekan dan analisis rekaman CCTV yang ada di lokasi juga dilakukan petugas. Hasilnya tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi dua orang tersangka yang terekam CCTV.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Cuaca Riau Hari Ini, Kampar, Kuansing, Bengkalis Waspada Hujan Lebat
"Petugas kita langsung melakukan pencarian keberadaan keduanya, Jumat sore tim berhasil mendapatkan informasi keduanya sudah berada di Desa Bandul, dan langsung bergerak menuju tempat kedua tersangka berada," tambah Kasi Humas Polres Bengkalis.
"Tim berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan dan langsung di bawa ke Mapolres Bengkalis. Selain itu barang bukti sepeda motor NMAX yang dilarikan keduanya juga diamankan di sana bersama sepeda motor yang digunakan tersangka dalam melakukan aksi," tambahnya.
Hasil interogasi petugas, dua tersangka ini memang warga desa Bandul dan sering beraktifitas di wilayah Bengkalis. Pengakuan keduanya baru pertama kali melakukan pencurian sepeda mmendalami
"Pengakuan mereka baru sekali lakukan pencurian, namun petugas Satreskrim Polres Bengkalis masih mendalami kemungkinan aksi pencurian bisa saja lebih dari satu kali," ungkap Juliandi.
Menurut dia, kendaraan yang dicuri sengaja di bawa ke Bandul terlebih dahulu, tersangka menunggu situasi aman baru akan menjual barang hasil curian tersebut.
"Pengakuannya kendaraan diamankan dulu dan menunggu situasi aman rencananya akan dijual. Untuk sementara dari pemeriksaan awal, hasil penjualan jika berhasil akan dibagi untuk memenuhi kebutuhan pribadi kedua tersangka," jelasnya.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat pasal 477 KUHP terbaru tahun 2023. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Serta mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tandasnya.
( Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)