Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Warga meminta Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, berhentikan Keuchik Sebatang, Rajab.
Permintaan itu menyusul vonis 10 bulan pidana penjara kepada Rajab, yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, dalam tindak pidana pengancaman dan pemerasan.
Dalam surat putusan dengan Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN.Skl yang dibacakan pada 10 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menyatakan Keuchik Sebatang, Rajab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Majelis hakim yang dipimpin Teuku Aqsha Oktian Mahreza, selaku Ketua Majelis, didampingi Ryvanuel Juangsa Simbolon, dan Krisdobby Riyanto Tumanggor, masing-masing sebagai hakim anggota, menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa.
Atas dasar putusan itu, warga Kampong Sebatang mendesak Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, segera memberhentikan Rajab dari Keuchik Sebatang.
"Kami meminta Bupati Aceh Singkil segera memberhentikan secara permanen Keuchik Sebatang karena telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan," kata warga Kampong Sebatang, Raja Rahadi, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya pemerintah daerah harus menegakkan aturan secara konsisten sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Rajab diketahui telah diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 100.3.1.5/136/2026.
Bupati kemudian menunjuk Agustian, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sebatang.
Harapan warga karena sudah ada putusan pengadilan, bupati dapat menerbitkan keputusan pemberhentian tetap terhadap Keuchik Sebatang, sesuai regulasi.
"Putusan pidana yang dijatuhkan pengadilan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian administrasi pemerintahan desa," kata Raja Rahadi.
Terpisah Ketua Pemuda Sebatang, Pajri Bancin menilai perkara yang menimpa keuchiknya bukan hanya sekadar dugaan pengancaman dan pemerasan.
"Kita mengetahui bersama, bahan yang digunakan untuk melakukan tindakan pemerasan itu merupakan screnshoot video salah seorang warga perempuan yang sedang mandi.
Perempuan itu tidak lain adalah warga sekaligus aparatur desanya sendiri," kata Pajri.
Perbuatan itu sebutnya telah diakui diambil sendiri oleh pelaku dalam persidangan.
"Atas dasar itu, kami mendesak Bupati Aceh Singkil segera memberhentikan tetap terhadap Keuchik Sebatang," tegas Pajri.
Pajri menjelaskan permintaan pemberhentian Keuchik tersebut berdasarkan regulasi.
Antara lain Qanun Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Kampong.
Dalam qanun itu, pada pasal 101 poin ke 2 huruf G menjelaskan bahwa keuchik dapat diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, kata dia, pada poin d juga dijelaskan bahwa keuchik dapat diberhentikan karena melanggar larangan sebagai keuchik.
Pada bagian lain Pajri menyinggung kewajiban Kepala Desa yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, termasuk harus memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
Sementara itu perkara itu bermula ketika Rajab Keuchik Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, diduga rekam sekretaris desanya sendiri yang merupakan seorang perempuan berinisial N saat sedang mandi.
Berbekal rekaman video, tersangka lantas memeras korban dengan meminta sejumlah uang.
Jika tidak dikabulkan tersangka mengancam akan menyebar video korban yang sedang mandi.
Kasus dugaan tindak pidana ancaman pencemaran yang melibatkan atasan dengan bawahan tersebut berhasil diungkap Polres Aceh Singkil.
Polisi lantas menangkap Rajab di rumahnya di Desa Sebatang beserta barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk mengirim ancaman.
Perkara itu bergulir ke pengadilan hingga sang keuchik divonis 10 bulan penjara.(*)