Masuk Musim Kemarau, BPBD Waspada Potensi Karhutla di Kabupaten Malang
Eko Darmoko June 21, 2026 05:35 PM

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Selain kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi ancaman bencana selama musim kemarau di Kabupaten Malang.

BPBD Kabupaten Malang telah memetakan wilayah yang berpotensi terjadi Karhutla.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang, Sadono Irawan mengatakan, Karhutla merupakan kebakaran permukaan ketika api membakar bahan bakar di permukaan, seperti serasah, pepohonan, semak, dan lainnya.

Berdasarkan hasil pemetaan BPBD Kabupaten Malang, ada 26 dari 33 kecamatan yang terancam karhutla.

Luas ancaman paling luas terjadi di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, yaitu 143,73 kilometer persegi.

"Kemudian disusul dengan Kecamatan Pujon 109,18 kilometer persegi, hingga Kecamatan Poncokusumo 100,70 kilometer persegi," ungkap Sadono kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Pemilik Lahan di Sekitar Pendopo Kepanjen Malang Jadi Korban RTRW, DPRD Cari Solusi untuk Warga

Sadono Irawan menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun oleh Pos Komando Penanganan darurat bencana karhutla di Kabupaten Malang selama musim kemarau 2023 terjadi di 92 titik.

Kemudian pada 2024, karhutla terjadi 18 titik lokasi kejadian.

Sebagai contoh, pada 2023 sempat terjadi kebakaran hutan di wilayah Gunung Arjuno.

Luas lahan yang terbakar di gunung ini yaitu 5.094 hektar dengan vegetasi semak belukar dan padang savana.

Bencana ini mencakup Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kota Batu, dan Kabupaten Mojokerto.

Masih di tahun yang sama, karhutla juga sempat terjadi di Gunung Bromo dengan luasan lahan terbakar mencapai 504 hektar.

Jenis vegetasi berupa cemara, bambu hutan, dan semak belukar.

Bencana ini mencakup wilayah Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Lumajang.

Sebagaimana diketahui, informasi dari BMKG Provinsi Jawa Timur, puncak musim kemarau terjadi bulan ini hingga Juli 2026.

Sadono mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana kekeringan, angin kencang, maupun Karhutla.

"Setiap ada kejadian bencana atau situasi menonjol segera melapor ke pihak perangkat desa atau kecamatan serta BPBD Kabupaten Malang. Agar dapat ditangani secara cepat dan tepat," pungkasnya.

Baca juga: Strategi PHRI Kota Batu Sambut Libur Sekolah, Pola Wisatawan Berbeda dengan Libur Lebaran dan Nataru

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.