Siasat Licik Pria di Batam Bujuk Remaja Disabilitas, Korban Dibawa ke Penginapan
Dewi Haryati June 21, 2026 07:07 PM

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria di Batam berinisial SMD (31) ditangkap jajaran Reskrim Polsek Batuaji, setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas. 

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polsek Batuaji, pada Kamis (11/6/2026) pagi.

Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo melalui Kanit Reskrim IPDA Muhammad Rizky Fitrianor mengatakan, kejadian berawal saat orang tua korban mendapati anaknya yang berusia 17 tahun tidak berada di rumah, usai mengantar anak tetangga ke sekolah.

Merasa khawatir, keluarga kemudian melakukan pencarian ke sejumlah rumah kerabat dan tetangga. 

Dari informasi yang diperoleh, korban sempat terlihat berjalan ke arah atas permukiman dan mendatangi rumah seorang kerabat.

Sekitar pukul 08.00 WIB, korban akhirnya ditemukan di rumah tantenya. Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku sempat pergi bersama seorang pria ke kawasan Aviari. 

Keterangan tersebut membuat keluarga curiga dan menelusuri sejumlah lokasi yang didatangi korban, hingga menemukan sebuah kamar di salah satu penginapan.

Menduga telah terjadi tindak pidana terhadap anak mereka, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batuaji untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hasil penyelidikan awal mengungkap, korban diduga dibujuk oleh pelaku dengan iming-iming es krim. 

Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, pelaku diduga menjemputnya menggunakan mobil dan membawa korban ke sebuah penginapan di kawasan Mitra Mall, Batuaji.

Berbekal laporan dari orang tua korban, polisi bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

“Tim Opsnal Reskrim Polsek Batuaji melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku,” kata Rizky.

Selanjutnya dari bukti-bukti itu, polisi menangkap pelaku pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Tembesi, Batuaji, tepatnya di MKGR.

Setelah pelaku diamankan, tim melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti berupa telepon seluler milik korban yang sebelumnya diduga dibawa pelaku.

Sejumlah barang bukti lainnya juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza warna putih yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta beberapa pakaian milik korban dan tersangka.

Hingga kini, penyidik Polsek Batuaji masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. 

Polisi juga memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat korban merupakan seorang anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan khusus. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.