TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Raditya Arya Saswin, putra dari Benny Saswin Nasrun (BSN), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Padang, menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas pernyataan yang sebelumnya ia sampaikan kepada awak media di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Minggu (21/6/2026).
Dalam pernyataan resminya, Raditya mengaku ucapannya yang menyinggung Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, serta mempertanyakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), disampaikan dalam kondisi emosional setelah menyaksikan langsung proses penjemputan ayahnya.
"Saya Raditya Arya Saswin, anak dari Benny Saswin Nasrun, akan meluruskan pernyataan dan memberikan klarifikasi atas pernyataan yang saya berikan kepada awak media saat berada di Bandara Internasional Minangkabau beberapa waktu lalu," ujarnya.
Raditya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang beserta seluruh jajaran atas pernyataan yang dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan berbagai penafsiran.
"Saya menyadari bahwa pernyataan tersebut tidak tepat, telah menimbulkan beragam penafsiran, serta berpotensi menyinggung Bapak Koswara beserta jajaran Kejaksaan Negeri Padang," katanya.
Baca juga: Tim SAR Andalkan Internet Starlink Cari Nelayan Mentawai Hilang di Perairan Pulau Bugei
Menurut Raditya, situasi saat itu membuat dirinya berada dalam tekanan emosional yang cukup berat sehingga tidak mampu mengendalikan perasaan dengan baik.
Ia menjelaskan, kondisi psikologis yang dialaminya saat menyaksikan proses pengamanan ayahnya memengaruhi cara berpikir dan bertindak sehingga melontarkan pernyataan yang kemudian menimbulkan polemik.
"Saat itu saya melihat secara langsung proses penjemputan yang dialami oleh orang tua saya, sehingga saya berada dalam keadaan tertekan, sedih, dan tidak mampu mengendalikan emosi dengan baik," ujarnya.
Karena itu, Raditya menegaskan mencabut seluruh pernyataan yang sebelumnya disampaikan kepada media.
"Dengan ini saya secara tegas mencabut seluruh pernyataan dan ucapan tersebut serta menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Bapak Koswara, beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Padang," katanya.
Selain kepada pihak kejaksaan, Raditya juga menyampaikan permintaan maaf kepada Direktur Utama PT Benal Ihsan Persada atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kesalahpahaman.
Ia menegaskan bahwa klarifikasi dan permohonan maaf tersebut dibuat tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
"Saya menegaskan bahwa pernyataan ini dibuat tanpa paksaan, dalam keadaan sadar, serta bertanggung jawab penuh," ujarnya.
Baca juga: Nelayan Mentawai Hilang Saat Jual Ikan, SAR Temukan Sampan Mengapung di Perairan Pulau Bugei
Sebelumnya, saat BSN diamankan dari Jakarta dan tiba di Bandara Internasional Minangkabau pada hari Kamis (18/6/2026), Raditya sempat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang menunggu kedatangan ayahnya.
Dalam wawancara tersebut, ia menyatakan bahwa PT Benal Ihsan Persada telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kredit dan tidak lagi menimbulkan kerugian negara.
Raditya saat itu menyebut perusahaan telah mencicil hingga melunasi kewajiban sekitar Rp25 miliar lebih dan mempertanyakan hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP.
Ia juga sempat melontarkan kritik terhadap proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Padang serta mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap ayahnya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena dianggap menyudutkan aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara.
Baca juga: BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Sumbar Sore Ini, Padang dan 4 Daerah Hujan Lebat
Meski telah mencabut pernyataannya, Raditya berharap proses hukum yang sedang berjalan tetap dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan.
Ia menilai setiap pihak berhak memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pada kesempatan ini pula, saya berharap agar setiap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Benny Saswin Nasrun saat ini masih dalam proses penanganan oleh Kejaksaan Negeri Padang. (*)